BOJONEGORO _ INDOSHINJU.COM – Pada Hari jum’at 17/01/2020, Sat Reskrim Kepolisian Resort Bojonegoro gelar konferensi pers ungkap Kasus Kejahatan/ Penyakit Masyarakat (Pekat), di Taman Reskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, S.I.K,. M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Rivaldi serta Kassubag Humas Polres AKP Ismawati mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap Kasus Miras.
terkait kasus Peredaran minuman Keras (Miras) 2 tersangka yakni, pertama SGT(49) warga Rejoso Nganjuk menyimpan dan menjual Miras jenis arak di jalan raya Gondang Kabupaten Bojonegoro,



Menurut Kapolres Bojonegoro pelaku dijerat pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kedua UM(40) warga Kecamatan Balen melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melanggar pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Kenyamanan, pelaku terancam hukuman 3 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- karena menyimpan dan menjual miras jenis anggur merah di rumahnya Desa Sidobandung Balen Bojonegoro. Pelaku sekarang masih mendekam di Tahana mapolres Bojonegoro. (ISC).


