Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 06/06/2023. Universitas Bojonegoro Fakultas Hukum Selenggarakan Kegiatan Praktisi Mengajar Fakultas Hukum Dengan Tema “Tata Cara Pemeriksaan Di Persidangan”.
Rektor universitas Bojonegoro, Dr Tri Astutik Handayani SH.MM.M.Hum. Sebagai Dosen Pengampu Mata kuliah Hukum Acara Pidana.
Pemateri Kedua oleh Hakim Pengadilan negeri Bojonegoro Sonny Eko Andrianto S.H. Dimana Mahasiswa dan mahasiswi fakultas Hukum Universitas Bojonegoro nampak masih Setia Menyimak dengan Takzim, Senang dan Seksama.
Dr.Tri Astutik Handayani SH.MM.M.Hum. Yang Sapaan Akrabnya (Bu Nanin). Menyampaikan Materi Terkait Tata Cara Pemeriksaan Di Persidangan,
Menurutnya Sebelum Melakukan pendampingan Di persidangan seorang Praktisi Hukum, persiapan Dalam Pendampingan Harus Menguasai dan Betul betul memahami secara Prosedural, Tata Cara Yang di tentukan Serta Harus Memenuhi Kriteria yang di Harapkan. Dengan Demikian Mampu memberikan Efek Yang Menguntungkan Bagi berbagai Pihak. Baik Yang di Dampingi maupun yang akan mendampingi , Kelak Dalam Menyelesaikan perkara Perkara Yang berkaitan Dengan Hukum.

Kolaborasi Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sonny Eko Andrianto S.H.Hakim Sebagai Pemateri.
Bersama Dr.Tri Astutik Handayani SH.MM.M.Hum. Dosen Pengampu Mata Kuliah
Yang Mampu Memberi Motivasi Semangat memberi daya Tarik sendiri Bagi Mahasiswa dan mahasiswi.
Materi yang di Bahas Kupas Tuntas Diantaranya,
Hukum Acara Pidana.
Dengan Agenda Pemeriksaan sidang Pengadilan,
Acara Pemeriksaan Cepat,Acara periksaan singkat, Peneriksaan biasa, Dakwaan, Keberatan, Kewenangan Mengadili, (Relatif,Absolut), Dakwaan Tidak Dapat di Terima, Dakwaan Batal Demi Hukum.Pendapat Penuntut Umum, Putusan Sela,
Pembuktian, Penuntut umum Maupun terdakwa mengajukan Saksi yang memberatkan maupun yang meringankan Terdakwa (Pasal 160 ayat (1) Huruf C KHP), Keterangan Ahli,, Surat,,Petunjuk,Keterangan Terdakwa,Tuntutan Pidana, Pembelaan, Jawaban ,Putusan,Tambahan: Penahana, Tambahan Penasihat Hukum,Praperadilan,Siapa yang berhak Mengajukan Praperadilan?. Dari pokok pokok pembahasan Tersebut di atas Tantunya Masih Ada Rincian detail Prosedur yang Harus di cermati Di Pahami Dan di taat oleh Praktisi Hukum dalam Melaksanakan Pendampingan.
Dia Berharap. “Para mahasiswa dan Mahasiswi Universitas Bojonegoro Mampu Menyerap Ilmu yang diperoleh dari Kegiatan ini, Hingga Kelak Setelah selesai Kuliah Di Unigoro Berkualitas Bermanfaat, Mumpuni Hingga Membawanya Menjadi Orang sukses” Ucapnya.
Sama Halnya Dengan Hakim Sonny” Kegiatan Praktisi Mengajar Fakultas Hukum Dengan Tema “Tata Cara Pemeriksaan Di Persidangan” Memang Harus Di kuasai Oleh Mereka Sejak Awal, Sehingga Persiapan lebih Matang Berkualitas, Sebab Berbicara tentang Hukum Harus Benar Benar Cerdas ,Teliti, Dan Real.Pada penguasaan Materi Yang Akan di Sampaikan Saat Persidangan/Pendampingan Hukum.” Ucapnya.
Kegiatan berjalan Lancar Hingga Selesai.(HS).


