Bojonegoro _ Indoshinju.com Universitas Bojonegoro Gelar PRAKTISI MENGAJAR DARI PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO. yang di selenggarakan di Hall Lt 2 Unigoro. Dengan tema “Bagai mana Dasar hukum penetuan tindakan Pidana Dalam Proses persidangan” oleh fakultas Hukum Universitas Bojonegoro. Pada 19 Desember 2023.
Kegiatan Kuliah praktisi mengajar di Buka Oleh Rektor universitas Bojonegoro.DR.Tri Astuti Handayani SH MM.M.Hum.sekaligus sebagai Dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana Universitas Bojonegoro.
“Semua tindakan kejahatan menurut pakar kriminologi suetitusi kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja maupun kelalaian yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang bukan pembelaan atau pembenaran dan diancam dengan sanksi oleh negara sebagai kejahatan ataupun pelanggaran. Dalam kategori ancaman Pidana (Kasus pidana) yang mana di bahas dalam pertemuan “Bagai mana Dasar hukum penetuan tindakan Pidana Dalam Proses persidangan”
” Ucapnya Jelas.
Dirinya juga Berharap pada Semua Mahasiswa dan Mahasiswi Unigoro fakultas Hukum Bisa Mendapatkan Ilmu yang sangat Bermanfaat,penting sekali, Dimana Nantinya berguna bagi diri ,keluarga, Di Lingkup kerja, menjadi Modal pengetahuan dalam Melalukan aktivitas, mengambil tindakan, semua yang kita lakukan pasti Ada Efek dan Sanksinya. Sampai ke sanksi Pidana” Ucapnya jelas.


Narasumber Hakim Hario Purwo Hantoro S.H. M. H.
Tema Dasar Hukum Penentuan Tindak Pidana. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memberikan Beberapa Materi Pada Mahasiswa dan Mahasiswi Unigoro. Di antaranya. Beberapa unsur tindak pidana di antaranya. “Aspek Unsur yang termuat didalam tindak pidana( delik) dalam Rumusan Undang Undang.
Barang siapa,setiap Orang:yaitu manisia Atau siapa saja yang dapat di pidana apabila terdapat perbuatan yang di larang. Berhubungan dengan identitas tersangka Atau yerdakwa sehingga tidak ereos in Persona.
Perbuatan Atau Delik yang di larang dan Dapat di pidana.”Jelasnya.


Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro ini Nampak Lugas Luwes sampaikan materi pada Mahasiswa dan Mahasiswi, Beberapa Pertanyaan Pun di sampaikan Padanya. Langsung Di jawab dan Memberikan contoh beberapa kasus yang di tangani di pengadilan Negeri Bojonegoro, di putuskan. pertanyaan yang sam di sampaikan oleh Mahasiswa dan Mahasiswi. Parodi Hukum tersebut.
Masih pada kesempatan Yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unigoro, H. Didiek Wahju Indarta, SH., S.P-1. Berharap Pada para mahasiswa dan mahasiswi bisa mengikuti kegiatan kuliah praktisi dengan baik. Serta bisa memanfaatkan moment seperti ini untuk berdiskusi dengan hakim secara langsung. Seraya memberikan Semangat pada Mahasiswa dan Mahasiswi, Untuk bertanya Dan bertanya. Nampak Riuh dan Antusias Mahasiswa dan Mahasiswi. Hingga selesai. ( HW).


