Dua Pemuda Pelaku Curas Di Ciduk Satreskrim Mapolres Bojonegoro

BOJONEGORO _ INDOSHINJU.COM Dalam  konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro Senin 18/11/2019. Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.SIK.M.H MSi. Dihadapan sejumlah Wartawan ia  mengungkapkan Bahwa Anggota Satreskrim Mapolres telah mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan,

“Keterangan Pelaku Modus operandi yang di gunakan, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk-duduk di suatu tempat kemudian para korban dilempari dengan menggunakan batu, jelas korban lari meninggalkan tempat tersebut”. kata Kapolres

Setelah korban meninggalkan lokasi tersebut, Pelaku mengetahui bahwa  barang-barang korban berupa handphone yang tertinggal langsung di ambil oleh para pelaku.  Tempat mejadian perkara tkp-nya di desa Sukowati kapas dengan  tersangkanya AS (25)Th. dan NR (23) Th  Kedua tersangka di kenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara, 

Kapolres Bojonegoro Akbp Ary Fadli dengan kejadian seperti ini di harapkan  “Masyarakat kalau sudah malam hari enaknya ya bisa digunakan untuk istirahat, biar bisa Aktifitas, selain jaga kesehatan juga untuk meminimalisir atau mengurangi potensi potensi gangguan Kamtibmas, tidak memancing terjadinya kejahatan seperti ini salah satu cara untuk membantu mengurangi tindak kejahatan.”pungkas Kapolres.

“Kejadian ini terjadi pada waktu Dini Hari” tambah Kapolres.(Isc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *