Dua Pelaku Pencurian Uang Nasabah, Berhasil di Bekuk Oleh Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM _ Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro Senin 18/11/2019. Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.SIK.M.H MSi.Dihadapan sejumlah Wartawan mengungkapkan Bahwa: 

Satreskrim Polres Bojonegoro mendapat informasi dari DB (30) Th nasabah korban pencurian uang dengan Modus melengahkan Korban, kronologis kejadianya terjadi, Polres Bojonegoro mendapat laporan bahwa ada salah satu warga Bojonegoro yang mengambil uang di bank BNI, kemudian dalam perjalanan pulangnya, korban singgah untuk makan siang, Namun pada saat makan kendaraannya di bobol dengan cara pecah kaca, uang sejumlah Rp 175 jt berhasil diambil oleh para pelaku.

kapolres mengatakan bahwa dari laporan tersebut satreskrim melakukan olah TKP kemudian berhasil Mendapatkan gambar beberapa CC TV, yang ada di kota maupun ada di bank yang kemudian dari olah TKP tersebut kita laksanakan pengejaran, pencarian oleh Tim satsabara polres Bojonegoro lalu berhasil temukan titik terang ke arah pelaku dari nomor kendaraan yang di gunakan, kemudian dari nomor sebut di coba telusuri dan ditemukan wajah yang sama dengan wajah pada saat itu
ada di TKP di bank BNI,

Pada Waktu yang sama Satreskrim Mapolres Bojonegoro melakukan pengecekan database kependudukan, Hingga Menemukan Data yang di cari, Pada Saat itulah Tim satreskrim polres Bojonegoro melakukan supaya penangkapan komplotannya yang berjumlah 4 orang, berhasil kita amankan saat ini ada dua orang yaitu Aw (46)& ER.(37), yang dua orang masih DPO.”Jelas kapolres.

Modus operandi komplotan ini yaitu Dengan cara pengambilan Slip penarikan, dan berpura pura Menjadi Nasabah Yang hendak melakukan Transaksi.
Alat bukti yang di gunakan adalah alat pemecah Kaca,

“Barang bukti di dapat kunci T dan lainya dalam jok motor, Kedua Pelaku di Kenakan Hukuman Kurungan 363 (KUH).” Pungkas Kapolres Bojonegoro.(ISC).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *