DPRD: Rapat Kerja Pansus I Bersama Tim Eksekutif Pemkab Bojonegoro “Raperda Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin”

DPRD: Rapat Kerja Pansus I Bersama Tim Eksekutif Pemkab Bojonegoro “Raperda Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin”

Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 22/01/2025. Bertempat di Ruang Komisi A Dprd Kabupaten Bojonegoro Rapat

Rapat Kerja Pansus I – III bersama Tim Eksekutif Pansus I
Terkait : Penyempurnaan Hasil Fasilitasi Gubernur atas 3 Raperda, yakni di ruang komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro membahas “Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin”

Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin
Tembusan Menteri Dalam Negeri
Surabaya, 3 Desember 2024

Sehubungan surat Pj. Bupati Bojonegoro pada tanggal 9 September 20 Nomor 188/1407/412.013/2024 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bojonegoro, Disampaikan hasil Fasilitası Rancang Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Bantuan Hukum Untuk
Masyarakat Miskin sebagaimana tercantum dalam lampiran untuk memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HASIL FASILITASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
HASIL FASILITASI
Dasar
LAMPIRAN SURAT GUBERNUR JAWA TMUR
beserta perubahannya
Agar disempurnakan dengan mengacu ketentuan peraturan Mengacu ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan kewenangan Daerah serta Undang-Untiang
ingikup
Daerah dan memedomani ketentuan Lampiran l, BABI, hurufNomor 12 Tahun 2011
B., huruf angka B.3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan
tentang Peraturan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta undangan beserta perubahannya.
perubahannya.

Alasan dan pertimbangan
hukum Mengingat agar disempumakan dengan Mengacu ketentuan dalam
mernedomani peraturan perundang-undangan yang beriaku kewenangan Daerah terkait materi muatan
lingkup
dalam lingkup kewenangan Daerah terkat materi muatan Rancangan Peraturan Daerah serta
Rancangan Peraturan Daerah serta mengacu Lampiran lI, BABU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1, huruf B., huruf angka B.4. Undang-Undang Nomor 12 Tahuntentang Pembentukan
2011 tentang Penbentukan Peraturan Perundang-undangan Perundang-undangan
Perundang-
perubahannya.
Peraturan
beserta.Rancangan Peraturan Daerah Pasal 1, Pasal 28
2- HASIL FASILITASI
3 Perumusan definisi dalan Ketentuan Umum agar:
perubahannya, dan
ALASAN PERTMBANGAN
1. Memed omani ketentuan peraturan perundang-undanganperundang-undangan yang bertaiu dtaiam
yang berlaku;
lingkup kewenangan Daerah terkait nater
4, Memedomani ketentuan peraturar
2. Mengacu ketentuan Lampiran I, BAB I, huruf C.. huruf angka muatan Rancangan Peraturan Daerah dan
C.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta tentang
Pembentukan
Pasal 28 agar ditambahkan materi muatan yang mengatur
mengenai Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan
terkait peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dalam
hal sesuai ketentuan
3. Digunakan secara konsisten dalam Rancangan Peraturan perubahannya
Daerah.
Perundang – Undangan
Peraturan beserta Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah harus Tengacu dan memedomarni ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam
lingkup kewenangan Daerah, antara lain ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah dan pengelolaan keuangan Daerah serta ketentuan mengenai
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah serta pengurutan dan pengacuan pada muaten muatan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah
harus menyesuaikan dengan penyermpurnaan pada fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pada waktu dan kesempatan Yang sama di sampaikan Dengan Lugas  Oleh Ketua Pansus I Sudiono SH.
“Raperda Inisiatif DPRD yang Bisa  Di tetapkan Sebagai PERDA  mulai Di rancang dan Di bahas dalam forum rapat mulai priode  2019 hinggga 2024.Yang akan di tetapkan Pada Tahun 2025.
Anggota Dewan yang di usung oleh partai Politik Gerinda  ketua pansus l komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro, Sudiono. SH. Mengatakan pada Media ini Bahwa Raperda Inisiatif DPRD  Yang Bisa  Di tetapkan Sebagai Perda, ini sudah mulai Di rancang dan Di bahas dalam forum rapat mulai priode  2019 hinggga 2024,Yang akan di tetapakan Pada Tahun 2025. In hasil kinerja kami sebagai Dprd kami kami berupaya menuyelesaikan raperda ini Hingga menjadi perda di peruntukan Sebagai Kado untuk  Masyarakat Bojonegoro.”Ucap Anggota Dewan yang Akrab Di Sapa Pak Nono.(Sudiono .red).

Senada dengan di sampaikan oleh  Kabag.Hukum Pemkab Bojonegoro Teguh Wibowo. saat di wawancarai, Dirinya mengatakan. Sudah di Bahas dan Di ajukan ke Dprd untuk Penyesuaian pada regulasi Dasar Menimbang ,Mengingat sudah di sesuaikan Secara tekhnisnya.” Tujuan Untuk perlindungan Dan memberikan  keadilan Bagi masyarakat kurang Mampu.”.Ucapnya.
Untuk tahapannya Setelah fasilitasi penyunan penyesuain hasilnyaakan di sampaikan oleh pansus I. Ke Banmus untuk di bahas selannjutnya apakah di setujui di pandangan akhir, kemudian laporan pansus Lanjut persetujuan bersama.”

Anggota Dewan Sudiono  Menambahkan  Bahwa “Hasil rapat Pansus pada 22/01/2025. ” Sepakat dan di sesuaikan,  penekanannya khusus untuk keadilan masyarakat yang kurang Mampu”
“yang namanya Masyarakat butuh Penyampaian aspirasi pada orang orang yang lebih tau dan Pimpinan pemerintah menfasilitasinya  juga Peran serta Tim Legislatigf sangat Di perlukan dalam Hal seperti ini Kado terbak dari Dprd Bojonegoro untuk Masyakat Bojonegoro .” ucap, (SH).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *