DPRD Jabar Hj.Sri Rahayu Agustina,SH Menyikapi Persoalan Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok Karawang

Karawang – Jabar Indoshinju.com Minggu,9/02/2020  Infrastruktur, khususnya jalan merupakan sarana penunjang utama berbagai macam kegiatan masyarakat. Dari mulai perekonomian, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Namun tidak sedikit jalan – jalan yang masih di biarkan rusak, berlubang, retak, bahkan hancur parah.

Klasifikasi jalan di Indonesia terbagi menjadi 3. Ada jalan kelas I yang merupakan tanggung jawab Pemerintan Pusat, ada jalan kelas II merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan ada jalan kelas III yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot).

Seperti halnya jalur Tanjungpura – Rengasdengklok Karawang, masih ada beberapa titik jalur yang rusak parah, sehingga sering kali menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).

Menyikapi kondisi tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar) Daerah Pemilihan (Dapil X), Hj. Sri Rahayu Agustina, SH. yang di kenal aktif menyikapi berbagai persoalan sosial semenjak menjabat sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Karawang ini mengatakan bahwa benar jalur tersebut merupakan kewenangan Pemprov Jabar, karena masuk kategori kelas II.

Sri menambahkan “Banyaknya keluhan dari masyarakat Karawang sudah menjadi catatan saya sebagai wakil rakyat yang mewakili Dapil X. Bahkan saya sendiri terhitung sangat intensif melewati jalur itu, sebab akses untuk menuju 10 Kecamatan di wilayah utara hanya jalur tersebut.”,

“Insya Allah ini menjadi program prioritas saya bersama kawan – kawan anggota DRPD Jabar lainnya yang mewakili Dapil X dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemprov Jabar.”, Ucapnya.

“Jalur Tanjungpura – Rengasdengklok merupakan jalur yang sangat strategis. Karena 10 Kecamatan di wilayah utara Karawang semuanya menggunakan jalur itu untuk menuju pusat kota Karawang.”, Katanya.

“Dan perlu di ketahui, tidak semua jalan menjadi tanggung jawab Pemkab Karawang. Contohnya jalur Tanjungpura – Rengasdengklok ini, meski pun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang mampu untuk membenahi dan memperbaiki. Tapi secara regulasinya, APBD II Karawang tidak boleh mengcover kebutuhan yang menjadi tanggung jawab APBD I.”, Ujarnya.

“Saya memohon do’anya kepada masyarakat Karawang. Dalam waktu dekat ini akan sesegera mungkin mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemprov Jabar untuk segera membenahi jalur Tanjungpura – Rengasdengklok.”, Pungkasnya.(Priatna.ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *