
Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 5 Maret 2025 Rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Diruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bojonegoro.
Di pimpin langsung Oleh Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro Abdolah Umar S.Pd.MM.
Pimpinan rapat paripurna DPRD menyampaikan tahapan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui.
Penetapan 3 (tiga) Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanama Modal dan Raperda tentang Penyelanggaraan Kearsipan.
Rapat dihadiri Bupati Setyo Wahono, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Staf Ahli Bupati Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro dan undangan lainnya.
Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Di sampaikan oleh Juru bicara Pansus I Dihan Syahri Fitrianto, S.Pd.I., M.Pd.I, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan Juru Bicara Pansus II Sutikno Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan Juru Bicara Pansus II Sutikno
Selanjutnya Raperda tentang Penyelanggaraan Kearsipan.
Di sampaikan oleh Juru bicara pansus III Siti Robi’ah, S.Pd,
Dalam sambutannya Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa Raperda tidak hanya sekadar dokumen legislatif, tetapi merupakan landasan bagi pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Melalui sambutan ini, berharap agar semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif, berkomitmen untuk mengimplementasikan konten Raperda dengan baik,” terangnya
Ia menambahkan sebagai perwakilan pemimpin daerah, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda diimplementasikan secara efektif.
Hal ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan dari semua elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyoroti langkah-langkah konkret yang perlu diambil dalam proses implementasi Raperda, termasuk sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami dan merasakan manfaat dari regulasi baru ini.
Di akhir sambutannya, Bupati memberikan apresiasi kepada semua anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam merumuskan dan menyetujui Raperda tersebut. Rapat paripurna ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan perubahan positif.
Keputusan yang diambil hari ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi program-program yang bermanfaat, mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam mengimplementasikan Raperda ini, sehingga hasil akhirnya dapat tercapai sesuai dengan harapan bersama,”tutupnya.
Secara Resmi rapat paripurna, sekaligus merupakan titik awal untuk langkah-langkah ke depan dalam menjalankan amanah yang telah ditugaskan. Tambahnya.
Selanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman pada tanggal 5 Maret 2025.Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro. Pimpinan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah 3 Raperda sejaligus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.( SH).

