DPRD Bojonegoro Menggelar Rapat Kerja Gabungan bersama Komisi A dan C Membahas “Dugaan Pencemaran Udara di Lingkungan Sekitar PT. Sata Tech Indonesia”

Bojonegoro – Indoshinju.com
Pada Selasa (4/2/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja Gabungan bersama Komisi A dan C terkait perizinan dan dugaan pencemaran udara di lingkungan sekitar PT. Sata Tech Indonesia. Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar Gedung DPRD Bojonegoro ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Hj.Mitro’atin, serta beberapa Anggota DPRD lainya ,
Turut hadir dalam forum rapat tersebut antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Kapas, Kepala Desa Sukowati, perwakilan guru KB, TK Dharma Wanita, SD Sukowati, perwakilan komite sekolah, serta perwakilan dari PT. Sata Tech Indonesia.

Dalam rapat ini Kepala Desa Sukowati, Amirohadi, mengakui bahwa pihaknya belum memahami secara detail operasional PT. Sata Tech Indonesia.Terkait PT. Sata Tech, saya belum begitu memahami betul. Kalau tidak salah, sekitar bulan November pihak perusahaan datang meminta surat domisili untuk pendirian gudang,” Kata Amirohadi.

“Sebagai Kepala Desa saya sangat  mengapresiasi kehadiran investor yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi warganya.
Saya sangat berterima kasih kalau ada investor masuk ke desa kami untuk meningkatkan ekonomi bagi warga. Sebagai kades, kami harus berdiri di tengah-tengah tanpa kepentingan apa pun,” ucapnya.

Masih pada  rapat yang sama ia meminta agar semua aspek, baik kepentingan warga yang bekerja maupun warga yang terdampak, bisa dipertimbangkan dengan bijak. Dan Kami berharap solusi terbaik untuk permasalahan ini,” Ucap Kades.

Namun dalam rapat ini Kepala desa Sukowati  mengatakan bahwa terkait operasional perusahaan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu terkait operasinya perusahaan, kebenarannya seperti apa saya tidak tahu,” Ucapnya Tegas.

Selanjutnya Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, ST., M.Si., menyampaikan dengan tegas “Bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT. Sata Tech Indonesia hanya untuk keperluan gudang”.ucapnya.

“Ini IMB-nya untuk gudang, kami sudah sampaikan agar Sata Tech mengajukan alih fungsi tidak hanya untuk gudang,” Tambahnya

Dari Dinas Lingkungan Hidup, di Hadiri oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Dra. Sri Nurma Arifa, MM., menyampaikan dalam forum rapat “Bahwasanya  Undang-Undang Cipta Kerja memang mempermudah proses perizinan, tetapi ada kelemahan dalam sistem pemantauan lingkungan, Memang dari UU Cipta Kerja ini mempermudah perizinan, tapi juga memiliki kelemahan, salah satunya SPPL ini kita tidak bisa mendeteksi, kita hanya bisa masuk UKL/UPL atau AMDAL,” Ucapnya .

ia juga menegaskan Bahwa “Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), perusahaan dengan luas lebih dari 1 hektar yang memiliki risiko rendah tetap wajib menyusun dokumen lingkungan UKL/UPL.
Pejabat pengawas sudah beberapa kali ke lokasi, dan pengusaha juga sudah berkomitmen untuk melengkapi dokumen lingkungan UKL/UPL,” tambahnya.

Masih pada waktu dan Tempat yang sama Hj.Mitro’atin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro yang memimpin rapat ini, Nampak menyoroti data yang disampaikan PT. Sata Tech Indonesia  ia mengatakan dalam rapat,
“Bahwa Mayoritas pekerja berasal dari Desa Sukowati,
Tadi PT. Sata Tech menyampaikan bahwa 90% pekerja berasal dari Desa Sukowati, meskipun Pak Kades belum tahu. Jadi, Pak Kades harus bersyukur,” Ucapnya.

Sebagai pimpinan Rapat Hj.Mitro’atin menegaskan bahwa “Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.Hari ini kita bertemu untuk berdiskusi dan mencari solusi yang terbaik,
Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. DPRD Bojonegoro akan terus mengawal proses perizinan dan kelengkapan dokumen lingkungan PT. Sata Tech Indonesia  Harus menyelesaikan secara Yuridis,UPL, dan lain sebagainya, pekerjanya Sebagai tenaga Gudang, sebelum selesaikan ijin ijinya, agar masyarakat terdampak terlindungi, Pt.Sata Tec diberi Waktu 15 hari untuk Menyelesaikan ijinya.Semua ini
demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.”

Bahwa dari Perwakilan PT. Sata Tec Indonesia harus memenuhi perizinan dan yuridis lainnya.
“Kami apresiasi perusahaan tersebut karena sudah menyerap tenaga kerja lokal, namun kalau perijinan belum tuntas, maka harus dituntaskan dulu, jangan curi start. (belum selesai tapi produksi)
Perizinan tidak menyentuh ke substansi, beroperasi tapi tidak memberhentikan pekerja, PBG nya gudang, urusan pergudangan, UKL-UPN nya belum tuntas, maka jangan produksi.
Karena ada dampak sosial dan dampak ekonomi. Akibat dari perizinan dan akibat dokumen belum selesai. Muncul dampak sosialnya. Jalan tengahnya Pemda yakni OPD terkait untuk mengawal perizinan investor di Kabupatrn Bojonegoro. Untuk PT. Sata Tec Indonesia diberi waktu 15 hari, dimulai tanggal 6 Februari 2025, untuk menyelesaikan semua perizinan.
Untuk sementara, perusahaan berhenti beroperasi selama 15 hari, namun tidak meliburkan pekerjanya.” Ucap Mitro’atin. (SH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *