DPD PARTAI NASDEM Jelaskan Pengusulan RAPERDA DANA ABADI

INDOSHINJU.COM BOJONEGORO – Menanggapi berita yang  ada di beberpa media massa, terkait dengan Sikap Fraksi NasDem Nurani Rakyat pada  Pendpat akhir Fraksi yang dibcakan dlam rapat paripurna DPRD bojonegoro, Hari Jum’at 11 Mei 2018, maka DPD partai NasDem Kab. Bojonegoro bersikap sbb:

1. Meminta klarifikasi dari seluruh anggota fraksi NasDem, Sdr Ali Mustofa dan Sdr Ahmad Suyono.

Ketua Fraksi telah mmberi klarifikasi dan penjelasan-penjelasan secara lengkap dari sejarah awal pengusulan RAPERDA DANA ABADI MINYAK, hingga berakhir di rapat paripurna DPRD.

Stelah mndptkn klarifikasi, mka DPD partai NasDem Kab. Bojonegoro bersikab sbb.

2. Mnyatakan bhwa sikap Fraksi NasDem tdk benar disebut menolak Raperda Dana Abadi Minyak, spt yg ditulis/diberitakn di sejumlah media massa itu.

3. Setelah membaca secara utuh, poin per poin, Pendapat Akhir Fraksi NasDem Nurani Rakyat, tidak ada yg mnyebutkan menolak dan/atao menghentikan Raperda DAM. Tpi, yang ada adalah mnghentikan pembahasanya, stelah turunya surat dari Gubernur Jatim. Jadi bukan nenolak Raperdanya.

4. Fraksi NasDem Nurani Rakyat justru yg berusaha mmpercepat pembahasan Raperda DAM, setelah terkatung-katung selama 3 tahun, yg akhirnya bisa dibhas hibgga diusulkan ke Gubernur Jatim.

6. Memang, hingga saat ini  dana abadi migas belum memiliki landasan hukum yang kuat dikarenakan belum ada regulasi di atasnya yang dapat digunakan dasar dalam pembuatan Perda dana abadi.

7. Partai NasDem mmemerintahkan/mengintruksikan kpd Fraksi, agar Raperda Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Migas ini, dicari formula yang benar, sehingga nantinya terbentuk suatu Perda yang bermanfaat dan tidak bertentangan  dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

8. Partai NasDem melalui fraksi, mngembalikan Raperda ini kpd Ekskutif untuk dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan.

10. Partai NasDem  menghimbau,  sejalan dengan diberhentikannya pembahasan Raperda Dana Abadi Migas ini,  sesuai surat dari Gubernur Jatim, agar dalam mengelola pendapatan dari dana bagi hasil dari migas dapat dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk sektor-sektor yang selama ini belum terpenuhi.  Seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

11. Partai NasDem tetap memandang perlu adanya PERDA tentang pengelolaan dana abadi migas itu.

Oleh karena itu, Partai NarDem memerintahkan kpd fraksi NasDem utk trus mmperjuangkan Perda Dana Abadi Minyak ini, pada tahun yang akan datang.

Demikian, hasil klarifikasi  Partai NasDem Kab Bojonegoro, terhdap anggota fraksi NasDem.

Bojonegoro, 12 Mei 2018  Ketua DPD Partai NasDem Kab. Bojobegoro – Alkham M. Ubey (Shinju)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *