BATAM (indoshinju.com) – Sebuah kapal angkutan barang yang melintas di Perairan Tanjung Sauh Kabil Batam, diamankan oleh Dir Pol Air Kepri.
Pasalnya kapal angkutan barang yang diketahui bernama KM Telaga Baru dengan nomor lambung 1GT 128 tersebut, telah mengangkut barang yang sebagian dari muatanya tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat.
Sesuai informasi yang diterima indoshinju.com, bahawa pada Sabtu (27/08/16), telah diamankan sebuah kapal angkutan barang yang berlayar dari Jurang Port dengan tujuan Tanjung Pinang, diketahui mengangkut barang-barang campuran dan keperluan rumah tangga, dengan sebagian besar barang tidak masuk dalam manifes.
Sesuai keterangan yang diperoleh dari nahkoda kapal, barang-barang ilegal tersebut adalah, 5 ton bawang, 60 karung kentang, 20 palet buah-buahan, 100 kardus sarden, 100 kasur, 30 ball tali, 25 ball jaring ikan, 50 karung cabe kering, 25 unit mesin cuci bekas, 2 set peralatan Olahraga bekas, dan 57 buah drum plastik.
Kegiatan angkutan ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 10 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, yang berbunyi;
“Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tetapi jumlah
barang impor yang dibongkar lebih banyak dari yang
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi
di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. (lks/isc)