Diduga Adanya Penganiayaan Kepada Siswa Di SMPN 1 Maleber Ketua Fraksi PKB DPRD Kab. Kuningan H. Ujang Kosasih Angkat Bicara

KUNINGAN ( indoshinju.com) – Ketua Fraksi PKB DPRD Kab. Kuningan  H. Ujang Kosasih, M.Si selaku Komite di SMPN 1 Maleber memberikan tanggapan pada media ini terkait pemberitaan di media online indoshinju.com mengenai di duga adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Guru terhadap siswanya.

Ujang kosasih mengatakan setelah adanya pemberitaan di salah satu media online itu sudah di komunikasikan dengan pihak sekolah SMPN 1 Maleber namun waktu itu kepala sekolahnya lagi dalam keadaan sibuk karena lagi ada kegiatan.

Dituturkan ujang kosasih kalau memang benar di sekolah SMPN 1 Maleber adanya kekerasan yang dilakukan guru itu jelas melanggar Undang-undang yang ada.

Bila ada kekerasan yang dilakukan di sekolah SMPN 1 Maleber pihak Wali murid silahkan mengadu dan datang ke saya selaku Komitenya karena saya ikut bertanggung jawab, nanti akan dimediasi antara wali murid dengan pihak sekolah apabila tidak ada titik temu silahkan adukan kepihak Hukum ” ujarnya pada media ini 31/03

Seperti apa sanksi bila ada murid yang datang terlambat, Ujang kosasih mengatakan kalau ada murid datang terlambat harus diberi teguran namun bila datang ke sekolah selalu terlambat bila perlu dikeluarkan dari sekolah sesuai S0P sekolah yang ada.

Beliau menyayangkan stitmen  kepsek smpn 1 maleber di media, seorang guru yang sering menempeleng itu bukan karena benci tapi untuk mendisiplinkan anak didik itu hal yang wajar selagi tidak melukai masih bisa ditoleransi.

Menurutnya itu sudah sangat salah namanya kekerasan tetap kekerasan, sebagai pemimpin harus menjadi tauladan bagi guru gurunya  dan muridnya memberikan arahan yang baik jangan pemperkeruh suasana hingga masalah kecil menjadi besar, itu bisa memicu warga menjadi geram, seorang kepala sekolah harunya bisa menyelesaikan masalah besar di bkecilkan kecil di hilangkan, bijaksana dalam menyikapi suatu masalah, harapnya.

Indoshinju.com selanjutnya akan meminta tanggapan kepada pihak penegak hukum seperti lembaga kejajsaan, kepolisian, BESAMBUNG  ( Dede s Afs82)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *