Di Sorot Media,Papan Nama Proyek Pemagaran SDN Sumurgede II Kecamatan Cilamaya Kulon Akhirnya Muncul

Karawang,jabar Indoshinju.com Rabu,15/9/2021 Beberapa waktu lalu santer pemberitaan oleh media yang berjudul,”Pemagaran SDN Sumurgede II Cilamaya Kulon Di Duga Mengabaikan Undang Undang KIP”.Kondisi ini sempat menjadi perhatian dan tanda tanya besar Masyarakat.

Namun,selang 3/4 harian kemudian awak media online Indoshinju.com menemukan papan nama proyek tersebut telah terpasang papan namanya pada Rabu,15/9.

NOMOR SPK : 027.2/191/08.2.01.374/KPA-BGN/PUOR/2021

INSTANSI : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KARAWANG

NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN DI WILAYAH I S/D V;PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN DI WILAYAH I S/D V;PEMAGARAN SDN SUMURGEDE 2 DESA SUMURGEDE KEC.CILAMAYA KULON

LOKASI : KECAMATAN CILAMAYA KULON

NILAI SPK : RP.188.462.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH)

PENYEDIA JAS : CV.ENDAH TEGAR UTAMA

WAKTU : 75 (TUJUH PULUH LIMA) HARI KALENDER

PELAKSANAAN : 18 AGUSTUS S/D 31 OKTOBER 2021

SUMBER DANA : ANGGARAN PENDAPATAAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN KARAWANG

TAHUN ANGGARAN : 2021

Awalnya proyek pemagaran SDN Sumurgede II Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon belum terpasang papan nama proyek,selama pekerjaan berlangsung.(Kalau tidak di sorot media,kemungkinan papan informasi pekerjaan tidak terpasang).

Koordinator liputan wilayah Jawa barat media Indoshinju.com Priyatna saat di mintai pendapatnya mengatakan,setiap proyek baik dengan anggaran skala kecil harus dipasang papan nama proyek. Jika tidak kata Priyatna, proyek tersebut terindikasi “Ada Apa” dan “jangan ada dusta di antara kita”, karena dinilai menyembunyikan nilai kontrak ke masyarakat. 

Padahal, setiap anggaran proyek yang dikerjakan oleh kontraktor harus dijelaskan secara transparan agar tidak menabrak UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, katanya.

Menurut salah seorang warga yang ada di lokasi dan enggan nama nya di publikasikan, dia membenarkan bahwa proyek papan baru dipajang oleh pekerja,tutupnya.(Tim ISC).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *