Di Duga Proyek Rehabilitasi SS Majalaya Labrak Undang-Undang KIP dan Tanpa Ada Komunikasi Dengan Dinas PUPR Karawang

Karawang,jabar Indoshinju.com Selasa,21/9/2021 Pekerjaan Rehabilitasi  Saluran Sekunder (SS) Majalaya, tepatnya di kampung  Desa Majalaya Kecamatan Majalaya  Kabupaten Karawang,diduga menyimpang dari  perencanaan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Karawang  dengan adanya pemberitaan ini,segera kroscek ke lokasi.Karena hasil pantauan Indoshinju di lokasi pekerjaan pelaksana, tidak memperlihatkan papan nama kegiatan,bahkan di duga tanpa ada pengawas.

Pekerja ke Indoshinju,senin 20/09/2021 mengaku,” Papan proyek nya belum ada,karena masih di pak Haji dan pengawas saya tidak tau juga pak,”.

Karena,lanjut mandor Sartim,”Saya  hanya mengatur pekerja  dan material saja,bahan yang kami terima baik itu batu kali,  pasir dan semen.Itu saja pak,ucapnya.

Padahal dalam undang – undang keterbukaan informasi publik,  ( KIP ) mengatakan di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan lokasi proyek,  nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi  dan memperoleh Informasi.

Pihak kontraktor H.Amad saat di konfirmasi Via seluler mengatakan,” Benar mengaku tidak tau pengawas nya dengan dalih,entar pak saya mau cari  dan nanya dulu  nama pengawas nya, dan untuk papan proyek  masih di  saya  belum di  pasang” jelasnya.

Pekerjaan  saluran sekunder  Majalaya  di duga dari pihak pelaksana tidak ada komunikasi dengan pengawas dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Sumber Daya Air (SDA).Bahkan  saat  awak media konfirmasi dengan  pengawas cabang Telagasari  sampai  saat ini , belum ada tembusan dari pusat ke wilayah cabang PUPR  Telagasari.

Dengan  adanya proyek saluran yang tidak jelas nama  CV dan besaran Anggaran Biaya  di khawatir kan hasil pekerjaan nya tidak sesuai dengan perencanaan.

Pasalnya di lokasi,pekerja tidak mengikuti gambar atau arahan,karena pekerjaan SS Majalaya ini tanpa ada pengawas dan terlihat dari pekerjaan pasangan pondasi  dari lebar bawah dan kedalaman galian tidak normatif.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Karawang mesti tegas dan berikan sangsi sekiranya ada pelanggaran,sesuai dengan ketentuan yang  berlaku.( Ede / Siti.k ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *