Karawang,jabar Indoshinju.com Selasa, 12/10/2021 Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 .
Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran ke awak Indoshinju.com,saat di konfirmasi terkait papan kegiatan,sebagai bukti transfaransi ke publik,” Papan proyek memang penting tapi sehubungan ini Anggaran dari Provinsi dan mengikuti aturan,harus pakai prasasti yang jenis nya warna hitam,jadi agak lambat pembuatan nya dan papan proyek yang awal lagi di pesan dan belum selesai,dan sebenarnya papan proyek tidak begitu berfungsi.
Lanjutnya lagi kades yang sering di sapa ( lurah Jefry ),untuk Anggaran total sekitar seratus jutaan,lebih secara perincian nya yang lebih paham sekdes atau bendahara , tapi al hasil konfirmasi awak media online Indoshinju.com,ke Bendahara Desa
Sumberjaya Kecamatan Tempuran tidak menjelaskan nya dengan alasan yang tidak jelas.
Selain tidak ada papan proyek atau papan nama pekerjaan,di duga dari pasangan pondasi galianya tidak normatif,dan ketinggian terlihat pasangan dari lebar bawah ke atas dari ketinggian nya yang sebelah nya ada puluhan meter yang menumpang ke galengan,sehingga di duga tidak sesuai .
Menurut pekerja di lokasi,senin 11/10 pekerja menjelaskan,” Ketinggian pasangan 1 meter dan panjang 200 MM, jelas nya .
Tapi penjelasaan dari kades Sumberjaya ketinggian nya 0.80 , dengan alasan salah melihat dari Rencana Anggaran Biaya ( RAB ),maka dari pekerjaan saluran itu tidak ada yang jelas menyimpulkan nya.
Pihak terkait mesti tegas dengan adanya pemberitaan ini,supaya pelaksana yang menggunakan Anggaran dari uang Negara uang Rakyat agar benar benar bisa mempertanggungjawakan nya dengan hasil pekerjaan yang berkwalitas . ( Ede/Pri ).


