Karawang,jabar Indoshinju.com
Jumat,17/4/2029 Menghadapi pandemi Virus Covid – 19 atau yang lebih di kenal dengan sebutan Virus Corona, dan Pemerintah Pusat sudah mengkategorikan pandemi ini sebagai Bencana Nasional. Berbagai macam upaya di lakukan untuk menangkal semakin meluasnya sebaran Virus Corona.
Tak hanya soal pencegahan, dampak lain yang di sebabkan mewabahnya Virus Corona terus di lakukan, baik oleh Pemerintah Pusat mau pun Pemerintah Daerah (Pemda). Seperti halnya dampak ekonomi, dari mulai kebijakan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan Sembilan Bahan Pokok (Sembako), menggratiskan, memberikan diskon 50% pembayaran listrik bersubsidi dengan kategori tertentu, sampai dengan memberikan keringanan cicilan Perbankkan selama 1 Tahun.
Namun ada sesuatu hal yang janggal di salah satu Kecamatan yang ada di Karawang, yaitu Kecamatan Rawamerta. Di mana pada tanggal 13 April 2020, Camat Rawamerta mengeluarkan Surat Pemberitahuan dengan nomor surat : 501/100 Kec yang di tujukan kepada para Kepala Desa (Kades).
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Camat Rawamerta menghimbau kepada seluruh nasabah agar tetap melakukan pembayaran kepada PT. PNM MEKAR Cabang Majalaya dan Cabang Tempuran, dengan alasan bahwa PT. PNM MEKAR sudah terdaftar di Otoritas Jas Keuangan (OJK).
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan pada saat di minta pendapatnya oleh Indoshinju.com, ia mengatakan. “Lho apa kewenangan seorang Camat membuat surat seperti itu? Sudah kebablasan itu namanya! Setingkat Bupati saja tidak berani mengeluarkan himbauan seperti itu.”, Katanya.
“Anehnya lagi, dalam perihal surat bunyinya pemberitahuan. Tapi pada paragraf kedua surat, substansinya menghimbau? Yang jadi pertanyaan, kapasitas Camat sebagai apa? Jadi malah terkesan memposisikan diri seperti juru tagih.”, Herannya.
“Sekelas Pegadaian (Persero) saja menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19).”, Jelasnya.
“Kebijakan tersebut di tempuh untuk menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga 1 tahun.”, Ucapnya.
Menurutnya. “Kebijakan Pegadaian sudah sangat bagus, sebagai bentuk respons atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.”,
“Kalau Camat Rawamerta dalam suratnya menjelaskan PT. PNM MEKAR terdaftar di OJK, seharusnya mematuhi POJK. Bukan malah terkesan menakuti – nakuti nasabah dengan (BI Checking) pada Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan di kategorikan macet.”, Kesalnya.
“Saya yakin Camat Ramawerta mengeluarkan surat semacam itu tanpa berkoordinasi apa lagi meminta izin kepada Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda). Karena logikanya, Bupati dan Sekda tidak mungkin mengizinkan.”, Ujarnya.
“Saya meminta Inspektorat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang agar segera memanggil untuk mengklarifikasi serta menegur Camat Rawamerta. Karena patut di duga, ia sudah melampaui kewenangannya sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.”, Pintanya.

“Jika Inspektorat dan BKPSDM sudah memanggil, saya minta agar di berikan sanksi sesuai ketentuan. Khawatir nantinya di tiru oleh Camat lainnya, yang pada akhirnya berpotensi mencoreng nama baik Bupati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.”, Pungkasnya.(ISC).


