Lamongan _ indoshinju.com_Sebanyak 166 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan mengikuti pembekalan di hari pertama di Pendopo Lokatantra, Lamongan dan pembekalan 204 Kepala Desa di lakukan pada keesokan harinya.Selasa 17/12/2019)
Bupati Lamongan – Fadeli dalam sambutannya mengajak seluruh Kades baru untuk menyatukan pola pikir, menelurkan inovasi serta kreatifitas dalam memimpin Desanya “Sudah saatnya kita memberikan pelayanan yang cepat, jangan lagi berbelit-belit. Kades-kades muda ini saya lihat sangat milenia dan Produktif. Kita butuh perubahan, pemikiran yang segar. Kalau tidak sekarang kapan lagi,”
Ujarnya,”
Orang Nomor Satu Lamongan ini memberikan semangat kepada Kades – yang baru terkait Pemanfaatan Dana Desa (DD) H., Fadeli meminta Kades menggunakannya untuk kegiatan ekonomi produktif, sesuai potensi desanya, dan tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur saja. Fadeli juga menyebutkan adanya sejumlah desa yang berhasil memanfaatkan dana desa untuk meningkatkan pendapatan desa. Seperti Desa Latukan, Desa Kranji, dan Desa Besur.
Ini harus bisa dicontoh desa-desa lainya agar memiliki pendapatan desa sendiri, sesuai dengan potensinya,” pintanya.
Sementara itu Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan, M Nalikan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada seluruh Kades terhadap fungsi, tugas, serta tanggung jawab saat menjabat demi terbentuknya pemerintahan yang kokoh.
“Pada kegiatan kali ini, para Kades akan diberikan materi bersifat aplikatif, dan tahun depan akan diberikan pembekalan secara menyeluruh. Oleh karenanya telah dipersiapkan materi-materi yang dibutuhkan selama menjabat sebagai Kades,” ungkap M Nalikan.
Pada acara pembekalan Kepala Desa Baru kali ini, Sekda Lamongan, Yurohnur Efendi juga berkesempatan memberikan 6 materi. Yakni tentang Kepemimpinan Desa.
”Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk 5 tahun kedepan kita harus membangun SDM yang terampil dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Insyaallah Lamongan akan kami prioritaskan menuju SDM Unggul Lamongan Maju,” terang Yurohnur Efendi.

Selanjutnya, materi Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa disampaikan oleh Inspektorat, Mekanisme Penyelenggaran Pemerintah Desa oleh Asisten Tata Praja, Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan Desa oleh Bappeda, Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan Pembentukan Peraturan Desa oleh Bagian Hukum. (Irawan.isc)


