BOJONEGORO-INDOSHINJU.COM – pada 14 januari 2019 Anam warsito Politisi dari partai gerindra komisi A DPRD Bojonegoro Memenuhi panggilan Bawaslu Bojonegoro guna pemeriksaan terkait adanya pemberitaan salah satu media Di Kabupaten Bojonegoro, yang mengatakan Bahwa adanya Dugaan bupati Bojonegoro mengkampanyekan salah satu Caleg dari salah satu Partai politik pada Camat Dan kepala Desa.

Berkaitan adanya laporan tersebut Anam diruang tertutup Menurutnya dihadiakan dengan kurang lebih 25 pertanyaan oleh bawaslu, Setelah anam memberikan bukti buku yang telah dibawanya.
Anam mengatakan bahwa bukti bukti tersebut biar di kaji dulu, Yang terperting kami sudah melamporkan kebawaslu.
Tinggal baWaslu yang akan mengerjakan jika memungkinkan perlu Bawaslu memangg|l bupati atau tidak nanti tunggu hasil kajian Bawaslu.
“Tentang Keterlibatan oknum camat dan dan oknum kepala Desa yang di undang untuk datang kerumahnya pada tanggal 31 desember sampai tanggal 7 Januari itu bagian dari bukti bukti yang juga telah di sampaikan ke Bawaslu,
Tinggal kapan baWaslu untuk investigasi dan juga memanggil yang bersangkutan, bila bawaslu butuh bantuan dari saudara anam warsito, maka anam siap membantu sesuai apa yang jadi bukti yang disampaikan bawaslu” pungkas Anam pada Awak Media indoshinju.com .
Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh ketua Bawaslu Moch.Zainuri bahwa “semua yang disampaikan oleh saudara anam warsito sudah kami pahami dan bawaslu sudah dapat bukti – buktinya,
tetapi tetap kami kaji dulu, setelah pengkajian sudah mendapatkan ruang sesuai undang undang no 7 pemilu th 2017 pasal 280 ayat 2 maka kami akan melajutkan . setelah ini bawaslu akan memanggil bupati nanti kalau sudah waktunya. tutur Zainuri pada awak Media ini.(CM.isc)


