BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Gugatan hukum Partisipacing Interest (PI) Blok Cepu memasuki tahap Duplik Tergugat. Di ruang Pengadilan Negeri Bojonegoro terlihat dihadiri oleh Penggugat, Agus Susanto Rismanto dan Pemohon Intervensi, Anwar Soleh, Tergugat I (Bupati Bojonegoro) diwakili Bagian Hukum Agus Setiawan, Tergugat II (PT ADS), diwakili Retno Purwaningsih, Tergugat III (PT SER) diwakili Andy Alfian dan Tergugat II (KPK) diwakili Biro Hukum KPK Natalia Kristianto, sementara Tergugat I (DPRD) yang tak nampak hadir, Selasa (20/10/2020).
Yang menjadi menarik dari sidang kali ini, kehadiran Biro Hukum KPK yang selama 5 kali sidang berturut-turut tak hadir namun hari ini nampak hadir mengikuti sidang.
Setelah dibuka oleh Majelis Hakim dengan melakukan cross-check surat kuasa masing-masing para pihak sidang segera dimulai. Salman Alfarisi menjelaskan kepada pihak KPK tahapan proses pada sidang kali ini dan dilanjutkan penyampaian Duplik masing-masing Pihak Tergugat.
Adapun Duplik Tergugat I, Bupati Bojonegoro terhadap replik Penggugat masih tetap seperti diawal dalam substansi dan legal Citizen Law Suit (CLS). Tergugat I menganggap gugatan bukan merupakan pelanggaran lembaga, gugatan tidak relevan dan mengada-ada. Tergugat I justru menanyakan kepada Penggugat mengapa gugatan baru dilakukan setelah perjanjian berjalan 15 tahun. Tidak tersampaikannya teknis pembuktian pelanggaran oleh penggugat, sehingga Tergugat I menolak seluruh replik Penggugat dalam perkara a quo.
Duplik Tergugat II, PT ADS gugatan Penggugat dan Pemohon Intervensi tak punya legal standing. Gugatan dianggap kabur dan sulit dipahami sehingga menolak seluruh replik Penggugat.
Sementara Duplik Tergugat III, PT SER menganggap semua gugatan tidak relevan dan legal standing Penggugat tidak memenuhi syarat formil. Pihaknya menganggap bahwa Dasar Hukum Citizen Law Suit belum diatur sehingga syarat formil dan karakteristik gugatan ini tidak terpenuhi dan secara garis besar legal PT SER menolak semua replik Penggugat dan Pemohon Intervensi.

Duplik Turut Tergugat II, KPK yang menjelaskan proses diterimanya gugatan sebagai Tergugat II hingga proses Duplik hari ini dan pasal-pasal keputusan perkara yang tak harus memberikan tanggapan terhadap perkara a quo. Pihak KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara seadil-adilnya.
Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim, menurut Salman Alfarisi sebagai gugatan CLS pokok utamanya membahas legal standing, sementara sidang ditutup dan agenda selanjutnya adalah pembuktian tertulis dengan pengajuan saksi dan bukti pendukung pada 3 November 2020 nanti.(ISC.HS).


