Bangkalan (indoshinju.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur sudah sepekan ini melimpahkan kasus penganiayaan yang melibatkan kades Kepala Desa Pereng Ach Fausi ke Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sudah sepekan yang lalu berkasnya kami limpahkan mas, insya Allah besok sudah dimulai sidang perdananya terang Kasipidsus Kasipidana Khusus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto Arifin SH kepada awak media ini selasa 2/5;Ketika,
Disinggung perihal kemungkinan adanya pengajuan saksi ahli tambahan yang di lakukan oleh pihak penyidik”
Jaksa asal Pamekasan ini mengatakan:seperti nya tidak ada mas karena berkas yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian Polresta Bangkalan sudah sempurna P21 dan sudah mencukupi kedua alat bukti,
Setau saya di BAP Berkas Acara Pemeriksaan dari pihak kepolisian yang ada cuma saksi ahli dari pihak rumah sakit Surabaya,itu kalau tidak salah terang Hendra yang baru beberapa bulan menjabat kasipidsus di kejari Bangkalan menggantikan Hisyam ini.
Sebagaimana diketahui Acmad Fausi Kades Kepala Desa Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan terlibat penganiayaan kepada Abdul Mannan warga setempat pada rabu 31/8/2016 saat itu dia dibantu tiga orang berinisial M,S.HM.
Semua pelaku masih satu desa,usai dianiaya Abdul Mannan melapor ke pihak yang berwajib 24/1/2017
Polresta Bangkalan segera merespon dengan cara memanggil terlapor,karena tak kunjung datang polisi akhirnya melakukan penggrebekan kerumah tersangka dengan melibatkan brimob bersenjata lengkap.
Namun usaha penangkapan selalu gagal,baru ketiga kalinya pada tanggal 07/02 /2017 polisi berhasil meringkus Ahmad Fausi ketika tertidur lelap dirumahnya;
Pihak penyidik akhirnya menjerat fauzi dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 dan 170 tentang pengeroyokan dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara (Colis)