Karawang,jabar Indoshinju.com_
Rabu,1/4/2020 Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat, hampir kompak membuatkan surat edaran untuk meneruskan kebijakan Pemerintah untuk menyetop setoran bank dan lembaga keuangan lainnya selama Wabah Covid-19.
Salah satu diantaranya adalah bank emok.Edaran yang dibuat nampaknya masih belum membuat taat penagih bank yang sering mengumpulkan masa dalam setiap pencairan dan penagihan tersebut.
Seperti yang di ungkapkan Warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan Muhidin menuturkan ke Indoshinju.com,”Apa yang di ungkapkan lewat kebijakan Presiden Republik Indonesia Ir.H.Jokowidodo,soal beban tagihan dan setoran kredit kepada pihak Bank, Leasing maupun Koperasi dan sejenisnya yang di sebut harus ditangguhkan sementara selama penanganan Covid-19. Tidak itu saja, Presiden juga sudah memberikan angin segar dengan melarang debt colektor memaksa menagih setoran.
Lebih dari itu, sejumlah Kades di Kabupaten Karawang hampir semua membuat surat edaran tersebut, karena memang sangat membantu masyarakat selama wabah Covid-19.
Lanjut Muhidin,”Ada kebijakan presiden, ada juga surat edaran Kades (Kepala Desa), tapi masalahnya bank emok ini terus berjalan dalam penagihan, padahal masyarakat sangat terbebani selama paceklik ini, lantas tindakannya harus seperti apa, ” Katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar dari Partai Golkar Hj. Sri Rahayu Agustina Suroto, SH mengatakan,”Aktivitas bank emok bisa menjadi indikator penyebaran virus corona, mengingat dilakukan dengan melibatkan orang banyak”ujarnya.
Sedangkan rentenir saat melakukan penagihan dari rumah ke rumah. “Sebagai seorang wakil rakyat, saya tidak menghentikan aktivitas mereka. Tapi saya berharap mereka bisa mengerti dan mematuhi peraturan pemerintah demi kebaikan bersama,” kata Sri Rahayu Agustina, Jum’at (27/03) dilansir oleh PelitaKarawang.
Jika Bank Emok dan Bank Keliling (Renternir) masih melakukan penagihan bisa menjadikan indikator penyebaran virus corona dan itu harus segera diantisipasi jangan sampai hal itu terjadi, pungkasnya (Pri ISC).


