Riau_Indoshinju.com – Pada 18/06/2019, Melalui Awak Media ini terkait penerapan undang undang trans parasi publik Nomor 14 th 2008 . Pada point “Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
- Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta
- Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.”
Diman Setelah Perda No. 10 Tahun 2018 Provinsi Riau. Diketahui bahwa PT. Swakarsa Sawit Raya telah mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS), berdasarkan izin yang telah mereka miliki.
Berdasarkan Rekomendasi mulai tingkat Desa hingga pada Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 297 tahun 2012 Tentang Pemberian Izin Lokasi untuk pembangunan pabrik kelapa sawit atas nama PT. Swakarsa Sawit Raya, seluas 30 Hektar di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Namun berdasarkan keterangan yang kami dapat dari masyarakat yang enggan disebut namanya & berinisial DA,(41).

Menurut DA sebagai sumber informasi “telah terbit Perda No. 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Riau tahun 2018-2038.
lokasi pabrik yang awalnya berstatus APL di Duga sekarang telah berubah menjadi HPK. Ia menambahkan, bagaimana status PT. SSR tersebut jika pemerintah Diduga telah merubah status lahan yang sudah menjadi HPK.(JA.ISC).


