Karawang,jabar Indoshinju.com
Jumat,24/4/2020 Jika sebelumnya kekosongan kursi Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang sampai saat ini belum juga terisi masih di pertanyakan. Kali ini sudah terjawab alasan yang melatar belakangi di kosongkannya jabatan Direksi perusahaan plat merah tersebut.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya mempertanyakan soal masih di kosongkannya kursi Dirkesi PT. LKM Karawang, kali ini dirinya sudah memastikan dan meyakini faktor belum terisinya kursi jabatan PT. LKM Karawang.
Kepada awak media Indoshinju.com, Andri menjelaskan dan meyakinkan kalangan awak media yang mewawancarainya. Saya sudah tahu persoalan masih di kosongkannya kursi jabatan Direksi PT. LKM Karawang, jejak administrasinya dalam bentuk surat menyurat, lebih spesifiknya disposisi, yaitu disposisi Bupati Karawang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang tertanggal 4 Februari 2020 yang berbunyi “Untuk Di Laksanakan (UDL) sesuai aturan dan ketentuan, bila memungkinkan secara aturan untuk di perpanjang kembali masa jabatan yang bersangkutan, dalam hal ini Direksi PT. LKM yang sudah habis masa periodesasinya.”, Jelasnya.
“Selanjutnya, atas dasar perintah Bupati kepada Sekda. Pak Sekda menindak lanjuti dengan membuat disposisi kepada Asisten Daerah (Asda II) tertanggal 5 Februari 2020, yang bunyinya Untuk Di Laksanakan, sesuai petunjuk ibu Bupati, koordinasikan dengan pihak yang berkepentingan.”, Ulasnya.
“Dari kedua jejak administrasi tersebut dan perintah yang bersumber langsung dari Bupati Karawang sebagai pemegang saham PT. LKM Karawang sudah sangat jelas, Bupati memerintahkan untuk di perpanjang masa jabatan Direksi sebelumnya.”, Katanya.
“Perintah Bupati bukan tanpa dasar regulasi. Tapi landasan regulasinya sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di mana pada Pasal Pasal 59 Ayat 1.
Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi, Ayat 2.
Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana di maksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang di nilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, Ayat 3.
Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja. Ayat 4. Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana di maksud pada Ayat (3) di lakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.”, Ungkap Andri.
Lebih lanjut Andri mengulas. “Tak hanya pada Pasal 59, pada Pasal 61 mempertegas kembali dengan bunyi. Anggota Direksi di angkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) Tahun dan dapat di angkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali: di tentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, dapat di angkat untuk masa jabatan yang ketiga.”,
“Jadi sudah sangat jelas apa yang di perintahkan Bupati mengacu serta merujuk pada PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun jika kenyataannya sampai saat ini Asda II dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Karawang belum juga melaksanakan perintah Bupati melalui Sekda. Patut di duga mengabaikan perintah Bupati?”, Herannya.
“Yang tidak habis pikir, ada apa dengan mereka sehingga berani mengabaikan perintah Bupati selaku pemegang saham? Padahal apa yang di perintahkan Bupati jelas alasan haknya.”, Ujarnya.
“Oleh sebab itu, jika situasi memungkinkan. Saya bersama Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang akan meminta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang untuk memanggil hearing Asda II dan Bagian Perekonomian Setda Karawang.”, Tegasnya.
“Pasalnya ini tidak bisa di biarkan begitu saja, PT. LKM Karawang harus segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan yang tidak kalah penting adalah soal beberapa persoalan yang harus segera di selesaikan.”, Pungkasnya.(Pri ISC).


