Tuban _ indoshinju.com _Penggrebekan Tempat Produksi Minuman Keras Jenis Arak kembali terjadi lagi di Kabupaten Tuban , hal itu terlaksana pada saat Babinsa Prunggahan Kulon Serda Wawan S. bersama Polsek dan Satpol PP melaksanakan penggrebekan tempat produksi minuman keras jenis Arak bertempat di Dusun Krajan RT 01 / Rw 02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Senin ( 13/08/2018 ).

Kapten Inf Mahmud Danramil 0811/ 03 Semanding Tuban pada Jurnalis menerangkan bahwa ” pengrebekan dua tempat produksi minuman keras jenis Arak itu berawal saat petugas Koramil 0811/ 03 Semanding mendapatkan informasi dari masyarakat, Sehingga, beberapa anggota Koramil 0811/ 03 bersama Polsek dan Satpol PP Semanding langsung melakukan pencarian dan mengintai tempat produksi minuman jenis Arak itu selama beberapa jam untuk memastikan operasional tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Babinsa Desa Prunggahan Kulon Serda Wawan S. terdapat dua tersangka, yang mana masing – masing berinisial S ( 48 tahun ), berjenis kelamin perempuan, warga Dusun Krajan Rt 01 / Rw 02 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Setelah di gebrek dan di lakukan penyitaan sebagai barang bukti yaitu, botol kosong 24 buah, arak jadi 9 botol + 35 liter Arak, dandang 1 buah, baceman 4 drum, kompor 2 buah, dan LPG 30 kg 5 buah.
Dan tersangka ke dua yaitu berinisial S ( 45 tahun ), juga berjenis kelamin perempuan, warga Dusun Krajan Rt01/Rw 02 desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban juga di grebek dengan barang bukti berupa botol kosong 108 buah, arak jadi 26 botol + 100 liter, dandang 2 buah, baceman 6 drum, kompor 2 buah, LPG 30 Kg 6 buah, filter 1 buah, sanyo 1 buah, drum kosong 4 buah, dan bull biru.” jelas Danramil.
Petugas yang tergabung dalam penggrebekan ini adalah Babinsa Desa Prunggahan Kulon, Waka Polsek Semanding, Kanit Reskrim Polsek Semanding, Kanit Intelkam Polsek Semanding, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Anggota Satpol PP Kabupaten Tuban dan anggota Satpol PP Kecamatan Semanding. ( AGUS ).


