Karawang – Indoshinju.com – Rabu siang (19/9/2018) Polres Karawang laksanakan konferensi pers terkait pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak muda.
Kegiatan ini dilakukan di depan Lobby Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K pimpin pelaksanaan press release dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona A.M S.I.K, Kasubbag Humas AKP Marjani dan Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota.
2 Orang yang masuk dalam anggota ormas Brigez ini ditangkap karena keroyok salah satu anggota ormas XTC pada Sabtu (28/7/2018).
Kapolres menuturkan, “berawal dari laporan polisi salah satu saksi yg merupakan rekan korban dari anggota XTC, awalnya ketika anggota Brigez berkumpul di suatu tempat melihat anggota XTC sehingga terjadi penganiayaan. 2 orang pelaku berinisial AG (19) dan IS (21) sudah kita tangkap dan sebagian pelaku masih dalam daftar pencarian orang untuk terus dilakukan pengejaran sehingga nanti dapat kita proses dengan ketentuan hukum yg berlaku.
“Kejadian ini merupakan murni tindak pidana, bukan pertikaian antara kedua gang yg kebetulan korban maupun pelaku diduga kuat bisa anggota maupun simpatisan dari kedua gang tersebut.”
“Barang bukti yg kami amankan 2 unit sepeda motor kemudian beberapa atribut dari ormas tersebut. 2 pelaku ini kami jerat dengan pasal 170 dan atau 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” (ISC Karawang)


