Akhirnya KIP Provinsi Jawa Timur Menyerahkan Surat Putusan Kepada Pemohon Informasi Publik Bojonegoro

SIDOARJO (indoshinju.com) – Setelah sekitar 2 (dua) bulan ditunggu, surat putusan hasil sidang penyelesaian sengketa informasi publik, antara Sh Warga Bojonegoro dan rekanya Sk sebagai Pemohon, terhadap Pemkab Bojonegoro sebagai termohon itu akhirnya diserahkan oleh pihak KIP Provinsi Jawatimur kepada Pemohon.

Pada Rabu (03/08/16), rekan Sh Warga Bojonegoro yang melakukan gugatan penyelesaian sengketa informasi Publik atas nama Sk, mendatangi Kantor KIP Provinsi Jatim untuk mengambil surat putusan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan pada 19 Mei 2016 silam.

Sebelumya dalam persidangan penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2016 tersebut KIP Provinsi Jawatimur, memenangkan pemohon.

Sesudahnya pada tahap mediasi, dicapaialah kesepakatan, bahwasanya Pemkab Bojonegoro meminta Waktu hingga 45(empat puluh lima) hari kerja, untuk menyerahkan data yang diminta, dan disetujui oleh pemohon.

Seiring waktu pasca proses persidangan dan mediasi tersebut, pihak pemohon menunggu surat putusan sidang yang tidak kunjung sampai ditangan pemohon.

Ketika dikonfirmasi, Ayu Saulina salah satu panitera KIP Provinsi mengatakan

“Suratnya sudah dikirimkan ke alamat anda pak, namun belum sampai, ketika saya cek ke kantor pos Indonesia, statusnya kirim ulang, artinya surat tersebut akan kembali ke kantor pak, dan akan kami kabari setelah kembali”, Ungkap Ayu.

Setelah sekitar 2(dua) bulan ditunggu dan tidak kunjung datang surat maupun surat tersebut, akhirnya rekan Sh atas nama Sk, mendatangi kantor KIP Provinsi Jawatimur, untuk meminta surat tersebut, dan pihak KIP menyerahkan surat putusan pada tanggal 3 Agustus 2016 dalam bentuk salinan.

Kabar terakhir hingga saat ini, data informasi publik yang seharusnya diserahkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada termohon tersebut belum seluruhnya diberikan kepada pemohon.

Sesuai perhitungan yang dicapai dalam kesepakatan mediasi pada tanggal 19 Mei 2016 tersebut, jangka waktu selama 45 (empat puluh lima) hari kerja, yang diminta oleh pihak Pemkab Bojonegoro dan disetujui oleh pemohon tersebut telah terlewati. (Ag/isc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *