BIMA NTB (indoshinju.com) – Suasana yang berbeda saat yang kita dapatkan ibarat kata, “lain dulu lain sakarang, lain belalang lain Orang”
Berdasarkan Informasi masyarakat yang di dapat dari berbagai sumber serta sumber yang akurat Soki 24/01
tentang kasus pelelangan tanah cadangan pembangunan daerah kabupaten Bima, Tanah eksjaminan perangkat desa DORO O O berada di wilayah desa Ncera Kecamatan Belo kabupaten Bima NTB yang di Tengarai di klaim oleh dua pihak,
Yaitu;
Abas warga Desa Lido kecamatan Belo kabupaten Bima NTB
Mengakui dan memiliki Dokumen lengkap tentang pemenangan lelang tanah cadangan pembangunan daerah kabupaten Bima.Eksjaminan perangkat Desa Doro o’o tersebut antara lain;
– Foto coppy KTP
– Membuka Buku rekening khusus
Pelelangan Sewa tanah, Dengan no rek 00522171xxxxxx
– Mengajukan penawaran
– Membayar 50% Harga Standar tanah pada bank yang di tunjuk oleh pihak panitia lelang.
– tertera sebagai pemenang lelang sewa tanah eks Jaminan Sekretaris desa doro o’o dan terdaftar di papan pengumuman pemenang lelang
– Memiliki kwitansi pembayaran dari panitia lelang daerah kabupaten Bima,
Berdasarkan pengakuan Abas Lido pada awak media ini bahwa tanah itu di garap di jual menurut pembeli dari Abas Kades Soki , ” atas dasar nama saya dengan dia (Abas) yang sama, kepala Desa Soki menguasai, dan melelang tanah tersebut ke pihak lain”, ungkap Abas Lido.
Sementara Abas sebagai Kades Soki dengan alamat : Rt 04 Rw 02 Desa soki kecamatan Belo kabupaten Bima NTB,
Yang saat ini Menguasai Tanah di ketahui Telah melelang tanah tersebut, dan sudah di tanami padi oleh pihak penyewa tanah dari Abas Kades Soki,
Dari-
Pemerintah Kabupaten Bima. Sekretariat Daerah Bagian Umum Dan Perlengkapan, Mengirim surat tanggal 24 januari 2017 ,yang di tujukan kepada kepala Desa soki menegasankan,
Sehubungan telah di keluarkannya pengumuman pemenang sewa eks jaminan sekretarisDesa Doro o’o kecamatan Langgudu , yang berlokasi di Desa Ncera dengan luas1,33 Ha di nmenangkan oleh saudara Abas dengan alamat Desa Lido RT 01 RW 01 kecamatan Belo Kabupaten BIMA NTB,dengan no rekening 0052217xxxxxx .
Adapun munculnya alamat saudara pada pengumuman pemenang lelang di karenakan kekeliruan dari pihak panitia berhubung banyaknya data yang di ferifikasi
Demikian untuk maklum dan untuk di perhatikan.
(kep.Bagian Umum Dan Perlengkapan AMRIN MUNAWAR , SE )
sedangkan Saat di konfirmasi oleh pihak media
Melalui no telepon genggam pribadinya Abas Kades Soki
Tidak di angkat, dan di rijek.
Dari pihak Abas Lido kasus penguasaan Tanah yang menjadi Hak miliknya atas Sewa tanah ini akan segera di Proses hukum. (SH/Red)