Abas Kades Soki Diduga Menguasai Melelang Tanah,Yang Bukan Hak Miliknya

BIMA NTB (indoshinju.com) – Suasana yang berbeda saat yang kita dapatkan ibarat kata, “lain dulu lain sakarang, lain belalang lain Orang”

Berdasarkan Informasi masyarakat yang di dapat dari berbagai sumber serta sumber yang akurat  Soki 24/01

tentang kasus pelelangan tanah cadangan pembangunan daerah kabupaten Bima, Tanah eksjaminan perangkat desa DORO O O  berada di wilayah desa Ncera Kecamatan Belo kabupaten Bima NTB yang di Tengarai di klaim oleh dua pihak,
Yaitu;

Abas warga Desa Lido kecamatan Belo kabupaten Bima NTB
Mengakui dan memiliki Dokumen lengkap tentang pemenangan lelang  tanah cadangan pembangunan daerah kabupaten Bima.Eksjaminan perangkat Desa Doro o’o tersebut antara lain;

– Foto coppy KTP
–  Membuka Buku rekening khusus
Pelelangan Sewa tanah, Dengan no rek 00522171xxxxxx
– Mengajukan penawaran
– Membayar 50% Harga Standar tanah   pada bank yang di tunjuk oleh pihak panitia lelang.
– tertera sebagai pemenang lelang sewa tanah eks Jaminan Sekretaris desa doro o’o dan  terdaftar di papan pengumuman pemenang lelang
– Memiliki kwitansi pembayaran dari panitia lelang daerah kabupaten Bima,

Berdasarkan pengakuan Abas Lido pada awak media ini bahwa tanah itu di garap di jual menurut pembeli dari Abas Kades Soki , ” atas dasar nama saya dengan dia (Abas) yang sama, kepala Desa Soki menguasai, dan melelang tanah tersebut ke pihak lain”, ungkap Abas Lido.

Sementara Abas sebagai Kades Soki dengan alamat : Rt 04 Rw 02 Desa soki kecamatan Belo kabupaten Bima NTB,

Yang saat ini Menguasai Tanah  di ketahui Telah melelang tanah tersebut, dan sudah  di tanami padi oleh pihak penyewa tanah dari Abas Kades Soki,

Dari-

Pemerintah Kabupaten Bima. Sekretariat  Daerah Bagian Umum Dan Perlengkapan, Mengirim surat  tanggal 24 januari 2017 ,yang di tujukan kepada kepala Desa soki  menegasankan,

Sehubungan telah di keluarkannya pengumuman pemenang sewa eks jaminan sekretarisDesa Doro o’o kecamatan  Langgudu , yang berlokasi di Desa Ncera dengan luas1,33 Ha di nmenangkan oleh saudara Abas dengan alamat Desa Lido RT 01 RW 01 kecamatan Belo Kabupaten BIMA NTB,dengan no rekening 0052217xxxxxx .

Adapun munculnya alamat saudara pada pengumuman pemenang lelang di karenakan kekeliruan dari pihak panitia berhubung banyaknya data yang di ferifikasi

Demikian untuk maklum dan untuk di perhatikan.

(kep.Bagian Umum Dan Perlengkapan  AMRIN MUNAWAR , SE )

sedangkan Saat di konfirmasi oleh pihak media
Melalui no telepon genggam pribadinya Abas Kades Soki
Tidak di angkat, dan di rijek.

Dari pihak Abas Lido kasus penguasaan Tanah yang menjadi Hak miliknya atas Sewa tanah ini  akan segera di Proses  hukum. (SH/Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *