Diduga Desa Ciptamarga Tabrak SKB 4 Menteri, DPMD Harus Segera Menindak

Karawang,jabar Indoshinju.com

Senin,20/4/2020 Adanya pekerjaan padat karya, pengaspalan hotmix jalan setapak di Dusun Pendeuy RT20 dan RT21, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Karawang, Jawa barat yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 77 Juta 400 Ribu, di duga tidak melibatkan warga sekitar.

Sementara dalam Permendes Peraturan Menteri Desa (PDTT) nomor 6 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT)  Dana Desa, sehingga padat karya tunai menjadi salah satu fokus utama dalam realisasi anggaran Dana Desa di tengah mewabahnya Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan ketika di minta pendapatnya mengatakan. Saya sangat menyayangkan langkah Kades Ciptamarga tersebut.

“Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang pengelolaan dana desa, bahwa 30 persen Dana Desa di gunakan untuk membayar upah masyarakat yang di libatkan dalam setiap proyek pembangunan.”, Ungkapnya.

SKB empat Menteri tersebut di keluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa (Mendes), serta Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). “Dengan adanya SKB menteri tersebut, mulai Tahun 2018, Pemerintah Desa (Pemdes) dan perangkatnya tidak boleh lagi menggunakan jasa rekanan dalam melaksanakan proyek bersumber dari dana desa. Proyek dana desa harus di kerjakan dengan sistem padat karya.”, Kata Andri.

Menurutnya, upah jerih warga itu harus dibayar per hari atau per minggu. Selain itu, mulai tahun 2018, dana desa juga harus lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dari pada untuk proyek fisik. Berbeda dengan dana desa tahun 2017, bahwa dana desa lebih dominan untuk proyek fisik yang mencapai 80 persen.

Di katakan, proyek fisik dana desa yang boleh ditender ke pihak rekanan adalah proyek yang bersifat teknis. Seperti pembangunan jembatan gantung yang tidak bisa dikerjakan oleh masyarakat

Menurutnya, upah jerih warga itu harus di bayar per hari atau per minggu. Selain itu, mulai tahun 2018, Dana Desa juga harus lebih banyak di gunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dari pada untuk proyek fisik. Berbeda dengan dana desa Tahun 2017, bahwa dana desa lebih dominan untuk proyek fisik yang mencapai 80 persen.

Lebih lanjut Andri menjelaskan, proyek fisik dana desa yang boleh ditender ke pihak rekanan adalah proyek yang bersifat teknis. Seperti pembangunan jembatan gantung yang tidak bisa di kerjakan oleh masyarakat.

Adanya persoalan ini, saya mendesak DPMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat (Kabid PUEM) untuk segera memanggil Kades Ciptamarga.

“Saya akan kawal prosesnya. Pokoknya dalam waktu dekat, minggu ini juga Bidang PUEM DPMD Karawang sudah harus memanggil yang bersangkutan.”, Tegas Andri.

“Kalau di biarkan dan tanpa di berikan sanksi, nantinya menjadi blunder juga bagi DPMD Karawang. Desa lainnya akan protes. Sehingga Desa lainnya yang belum melaksanakan Dana Desa, dan tidak di perbolehkan menggunakan rekanan merasa di perlakukan tidak adil.”, Ujarnya.

“Sebaiknya segera di tindak! Ada pun urusan dengan pihak rekanan yang belum di bayar? Itu menjadi urusan Pemdes dengan rekanan, yang jelas kalau pun alokasi anggaran tersebut harus bisa memberdayakan masyarakat Desa.”, Pungkasnya.(Pri ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *