Karawang,jabar Indoshinju.com
Sabtu,18/4/2020 Beredarnya surat Asep J Koswara selaku Camat Rawamerta Kabupaten Karawang dengan nomor : 501/100 Kec yang di tujukan kepada para Kepala Desa (Kades) yang dalam surat pemberitahuan tersebut menghimbau agar para nasabah yang memiliki hutang kepada PT PNM MEKAAR Cabang Majalaya dan Tempuran, agar para nasabah tetap melakukan pembayaran kepada PT. PNM MEKAAR Cabang Majalaya dan Tempuran, menjadi polemik serta blunder buat sang Camat.
Adanya hal tersebut, di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PNS, seperti dipasal 3 ayat 7 tentang kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menjelaskan bahwa PNS harus (mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan), dan adanya surat pemberitahuan dengan nomor surat : 501/100 Kec, yang berisikan bahwa nasabah yang memiliki hutang kepada PT. PNM MEKAAR Cabang Majalaya dan Cabang Tempuran agar tetap melakukan pembayaran kepada PT. PNM MEKAAR tersebut, bisa artikan adanya dugaan lebih mementingkan kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan dari pada kepentingan Negara.
Namun pasca adanya kritikan tajam dari Andri Kurniawan selaku pemerhati politik dan pemerintahan yang mempersoalkan perilaku Camat Rawamerta tersebut. Akhirnya AJ Koswara membuat surat pencabutan atas surat sebelumnya, dan dia mengaku di jebak oleh PT. PNM MEKAAR, karena isi redaksi surat di konsep serta buat oleh pihak PT. PNM MEKAAR.
Setelah adanya surat susulan sebagai pencabutan surat sebelumnya, dan AJ Koswara mengakui atas kecerobohannya tersebut.
Untuk yang kedua kalinya kalangan awak media meminta pendapat pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan dengan nada tinggi mengatakan. “Bagaimana bisa naskah redaksi di buat oleh pihak PT. PNM MEKAAR? Coba perhatikan jenis suratnya tuh! Jelas – jelas menggunakan Kop Surat serta Nomor Surat resmi Pemerintah Kecamatan. Logikanya saja tidak masuk.”,
“Dan kalau pun benar Camat Rawamerta merasa di jebak? Artinya ini merupakan kecerobohan yang sangat luar biasa! Sedangkan dia merupakan pejabat Eselon IIIA. Tentunya mengerti dan paham tentang redaksi surat, karena seorang pejabat Eselon IIIA setidaknya pernah dua kali mengikuti Diklat Pim IV dan Diklat Pim III.”, Jelasnya.
“Jika memang benar di jebak oleh PT. PNM MEKAAR? Berarti Camat Rawamerta harus di Diklat PIM lagi. Tetapi, logikanya tidak mungkin? Saya anggap itu hanya pembelaan saja.”, Tegasnya.
“Padahal, kalau memang dia mau mengklarifikasi dan menyadari atas kesalahannya. Lakukan saja. Klarifikasi dan sampaikan permohonan ma’af kepada masyarakat serta pimpinannya, yaitu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Karawang. Tidak perlu melakukan pembelaan dengan dalih lain.”, Katanya.
“Pembelaan yang dia utarakan justru semakin membuat masyarakat geram dan blunder bagi dirinya sendiri. Terbukti pada postingan – postingan link pemberitaan media massa di Sosial Media (Sosmed) yang memuat statement Camat Rawamerta banyak di respon negatif dari masyarakat. Dengan adanya pembelaan tersebut, malah semakin lucu.”, Ungkapnya.
Di tempat terpisah, H. Awandi Siroj Suwandi selaku Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang meminta agar Bupati Karawang segera menindak tegas Camat Rawamerta.

“Saya mendesak supaya segera memberikan sanksi tegas! Karena perbuatannya sudah benar – benar mencoreng nama baik Bupati serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Bila perlu beri sanksi non job saja.
Karena akibat dari ulahnya tersebut sudah menyebabkan kegaduhan.”, Ringkasnya.(Pri ISC).


