Jakarta _ Indoshinju.com
Pada 15/04/2020. Kakorbinmas Baharkam Polri (Irjen pol Drs Risyapudin Nursin Sik.) menyebarkan leafleat himbauan agar tdk melakukan kegiatan kegiatan seperti :
– Sholat Tarawih, Takbir keliling.( cukup dilakukan dimesjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara).
– Tilawah dirumah, sahur dan berbuka, Tidak ada sahur on the road.
– Pesantren Kilat dengan media elektronika.
– Kegiatan Keagamaan yg dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti peraturan perundang undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah.
– Sekolah dan Institusi Pendidikan tutup sementara.
Kegiatan belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh dari rumah.
– Lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masih buka selama PSBB.
– Perusahaan menerapkan work from home(WFH).
– Menerapkan physical distancing dg ketat(meniadakan rapat antar muka, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 m, gunakan masker, penggunaan sarung tangan dan detejsi tubuh scr rutin.
Karyawan dengan penyakit penyerta(komorbid)tdk dianjurkan kekantor.
– Karyawan lansia diatas 60 tidak diwajibkan kekantor.
Sektor yg boleh beroperasi :
– Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
– Kantor Perwakilan Diplomatik.
– BUMN dan BUMD pelaku usaha disektor(Kesehatan, bahan pangan, perhotelan,konstruksi,komunikahi dan tehnologi Informasi Keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi strategis, pelayan publik dan kebutuhan sehari hari.

Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak disektor kebencanaan .
– Apabila kekantor mendesak, diperlukan Surat Tugas/Perintah dari atasan.(ISC.Red).


