WOW APBDES DESA PADARAMA TIDAK SESUAI DENGAN PELAKSANAANNYA, HINGA BERBAU BANYAK DI KORUPSI

Baca indoshinju.com

KUNINGAN –  lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah dalam pengawasan keuangan desa seperti dari pihak KECAMATAN, BPMDES, PEMDA hingga anggaran desa dan dana desa jadi lahan yang kriuk empuk untuk disalah gunakan, lemahnya pengawasan ini akan dijadikan kesempatan oleh oknum oknum aparatur perangkat desa untuk pengotak ngatik demi keuntungan pribadi.

 

Seperti yang terjadi di desa padarama kecamatan ciawi gebang kuningan jabar ini, banyaknya pembangunan pisik dari dana desa DD tahap pertama 2007 tidak sesuai dengan APBDES dan rencana angaran biyaya (RAB), seperti pembuatan gapura, pengecoran jalan, perbaikan kantor bale desa sehingga banyak pihak menilai adanya korupsi di dalam pelaksanaannya.

 

 

sesuai fakta dilapangan dan pengakuan sekertaris desa padarama AGUS RUDIANA tentang membuatan gapura di APBDES dan RAB di anggarkan Rp 66.000.000 namun dalam pelaksanaannya hanya pengahbisakan Rp 39.000.000,

 

 

Ketika di pertanyakan untuk apa sisa uang Rp 27.000.000 dan dikemanakan, kenapa bisa terjadi pelaksanaan pebuatan gapura tidak sesuai dengan APBDES dan RAB, jawab sekdes sangat enteng, dalam perencanaan memang di anggarkan 66 juta namun membuatan gapura ini di pihak ketigakan jadi kami penawar kepada pihak ketiga hinga sepakat dengan harga 39 juta, adapun kelebihanya 27 juta nanti di buat anggaran perubahan,

 

Pelaksanaan pekerjaan pengecoran jalan dan kantor bale desa, kalau memang ada kelebihan nanti akan dibuat perubahan angaran.hal ini di benarkan oleh TARJA selaku setap TU di salah satu SMPN di wilayah kecamatan ciawi gebang, Tarja dulu sebagai pejabat sementara kepala desa Padarama,

 

Dalam pelaksanan dana desa tahap pertama 2017 pihaknyalah yang memangku kebijakan anggaran desa padarama, di benar kan oleh tarja bahwa di ABBDES dan RAB untuk pembangunan gapura di anggarkan 66 namun pekerjaannya di borongkan oleh pihak ketiga sebesar 39 juta.

Terkait ada sisa anggaran pihaknya Sampai saat ini belum bembuat rencana anggara berubahan keburu habis masa jabatan saya.

 

 

hal ini banyak pihak berpendapat, jelas jelas ada dugaan  korupsi di pelaksanaan kegiatan pembuatan gapura pasalnya sudah habis waktu untuk melakukan perubahan anggaran atau yang desebut refisi,

 

Pelaksanaan pekerjaan pengecoran jalan, pekerjaan pembangunan kantor desa kalau memang itu terjadi ada kelebihan belum juga ada refisi itu jelas salah menurut aturan hukum.

 

pihak inspektorat dan kejaksaan harus segera turun mendindak lanjuti adanya dugaan korupsi dari hasil kelebihan anggaran pembangunan,

 

Apalagi pihak kejaksaan kuningan saat ini sedang konsen penyikapi aliran dana desa di wilayang kuningan, sudah banyak contoh desa desa yang di panggil terkait Dana Desa.

 

Dengan kejadian ini di harapkan pihak tipikor polres dan kejaksaan kuningan segera melakukan tindakan pemanggil kepada bersangkutan seperti kepala desa, sekertari desa, bendahara desa dan kaur ekbang, khususnya Tarja sebagai penanggung jawab dalam penggunaan dana desa tahap pertama 2017, harus pempertanggung jawabkan kelebihan anggaran tersebut secara hukum. Celetus Ajril salah satu aktifis di kuningan.  (Dede S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *