KUNINGAN (indoshinju.com) – Berdasarkan informasi dari salah satu narasumber selaku pegawai Bank BJB Cabang Kabupaten Kuningan yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan adanya pinjaman ke pihak Bank BJB Kuningan senilai kurang lebih Tiga Ratus Juta Rupiah atas nama (Fs) waktu itu (Fs) membeli rumah dari si (A) tidak dibayar dengan kontan namun (Fs) mengajukan pinjaman ke Bank BJB dengan nilai kurang lebih tiga Ratus juta Rupiah untuk pembayaran rumah ke si (A) dengan proses balik nama melalui Notaris Tuti selaku rekanan pihak Bank BJB tentunya melibatkan juga pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kuningan.
Tiba-tiba di tengah perjalanan tanpa melibatkan pihak notaris juga pihak Bank BJB salah satu Oknum BPN Kabupaten Kuningan yang masih saudaranya (Fs) memberikan sertipikat kepada (Fs) padahal hutang-piutang ke pihak Bank BJB masih berjalan,
Tidak berpikir panjang waktu itu pihak Bank BJB dengan meminta pendampingan pihak Polri (Polisi Republik Indonesia) Polres Kabupaten Kuningan mendatangi kepala BPN untuk melakukan tuntutan karena pihak Bank BJB merasa dirugikan, akhirnya pihak BPN mengakui kesalahanya dan pihak BPN akan mengganti rugi senilai Sepuluh Juta Rupiah namun di tolak oleh pihak Bank BJB, entah ada kordinasi seperti apa antara pihak BPN dengan (Fs) hingga Rumah/tanah tersebut dijual dan melakukan pelunasan ke pihak Bank BJB.
Diwaktu yang berbeda wartawan indoshinju.com meminta tanggapan kepada kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kuningan namun sedang tidak ada di tempat, tetapi diwakili oleh Sutiono, Sh. Kepala Sub. seksi sengketa dan konflik pertanahan di dampingi Dadang supriatna, Sh. Kepala urusan umum dan kepegawaian mengatakan dalam kejadian ini tidak ada yang dirugikan, tapi kami mengakui tidakan Oknum BPN itu salah dan kedepannya tidak akan terjadi seperti ini lagi, ungkapnya pada wartawan media indoshinju.com beberapa waktu lalu saat di temui diruang kerjanya.
Marlin Sh. Salah satu pemerhati kebijakan pemerintah memberikan komentar,” begitu di sesalkan apa yang terjadi di kantor BPN di duga jelas itu adanya Konforasi antara oknum-oknum BPN karena tidak semudah itu Sertipikat bisa di keluarkan di situh ada sistim yang kurang baik”.
Coba kalau kita bayangkan kalau (Fs) punya niatan jahat setelah Sertipikat dikeluarkan oleh pihak BPN lalu dia tidak mengakui hutang-piutangnya kepada Bank BJB berapa kerugian yang akan dialami Bank BJB atau kalau (Fs) tidak mau mengakui hutang-piutangnya karena dia punya kekuatan hukum dengan pembuktian Sertfikat ditangan hancurlah hukum di negara kita.
Kekhawatiran jangan sampai ini menjadi kebiasaan Oknum-oknum BPN kedepannya dan saya yakin bisa jadi bukan (Fs) saja tapi mungkin ada yang lainnya yang kita belum ketahui.
Kami berharap pihak BPN propinsi bisa membenahi atau memberikan saksi terhadap Oknum-oknum BPN yang nakal agar sistim admitrasi bisa tertata dengan baik.(Apif/Red)