Warga Sukosewu Mencari Dan Harapanya Mendapat keadilan

Bojonegoro  indoshinju.com.- Berawal dari tanah, Jaelan (52) Rt 08, Rw 01 Dusun kerajan, Desa Sukosewu, kecamatan Sukosewu, Tak terima kalau tanah hak ahli warisnya diserobot oleh Salamah, jaelan meyakini tanah atas nama” paedah bt singgo darmin” yang menjadi hak ahli waris bukan lah salamah, akan tetapi yang menjadi hak ahli waris itu  Jaelan, Selanjutnya jaelan menduga ada penyerobotan tanah, yang diduga tidak tertib adminitrasinya.

 

 

Dari penelusuran awak media indoshinju, pada (29/10/2017) asal usul, Singgo darmen mempunyai dua anak yaitu” paedah dan musbah,  Paedah tidak mempunyai anak, akan tetapi Musbah mempunyai anak yang bernama Jaelan dan mardi (alm).

 

 

Tanah sertifikat atas nama” Paedah bt Singgo Darmen” sekarang ini sudah dikuasai oleh Salamah dan anak-anaknya, yang bernama: Semi, Yadi, Ti’ah, ali dan Jakirah. Kelima anak dari salamah  sekarang  menguasai tanah seluas 1110. M .

 

 

Pada tahun 2014 sudah pernah terjadi konflek antara Jaelan dan salamah, berubung jaelan orang tidak mampu dan SDM nya minim, sehingga Jaelan MENDUGA bahwa adminitrasi yang dilakukan oleh perangkat desa sukosewu berinisial iSW dan pemerintahan desa Sukosewu diduga catat hukum.

 

 

Selajutnya  Jaelan menyampaikan, bahwa Tahun 2015 terbit sertifikat baru yang bernama salamah. ia menduga ada rekayasa tentang tertibnya adminitrasi pemerintahan desa, dan pada waktu itu yang mengurus surat sertifikat tanan tersebut iSW.”kata jaelan.

 

 

Seorang yang Berinisial GWN selaku pemerintah desa sukosewu pernah meminjam sertifikat tanah dari Salamah, Dan sertifikat itu  dibawa oleh GNW.

 

Akhirnya Jaelan pun meminta sertifikat yang asli yang dibawa tersebut.

Akan tetapi GNW tidak berani memberikan sertifikat ke jaelan ,Dengan alasan  GNW meminjam dari Salamah, dan selajutnya jaelan hanya dikasih foto copy sertifikat olehnya pada waktu itu sertifikat masih atas nama paedah bt singgo darmen.”kata jaelan.

 

 

Perangkat Desa SW saat dikofirmasi oleh pewarta indosinju.com. ia mengatakan, ” pengurusan surat-surat tersebut, atas keterangan dan pengakuan dari ibu salamah dan anaknya:” . dan atas perintah bu Wiwik selaku kades sukosowe,

” saya hanyalah mengurus surat-surat dari desa, dan surat-surat tersebut sudah saya anggap tidak ada masalah sehingga surat sertifikat tersebut saya jalankan melalui biro jasa yang bernama ibu Asmiati (biro jasa)”. kata iSW.

 

 

Sementara itu di tempat lain pada hari senin siang, ibu asmiati saat dikofirmasi awak media ini, ia membenarkan, bahwa perangkat desa iSW yang telah mengurus surat-surat dari Desa dan selanjutnya surat tersebut di titipkan kepada saya, dan saya tegaskan lagi, Masalah adminitrasi yang dari bawah atau dari Desa itu urusan iSW.”ucap asmiati.

Repoter:(Cipto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *