Karawang, Jabar Indoshinju.com Senin,27/6/2022 Polemik masyarakat Desa Margamulya, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mempertanyakan berubah fungsinya aset milik desa berupa jalan yang telah berubah menjadi bagian dari salah satu kawasan industri terus bergulir. Jalan yang berlokasi di Dusun Kiarajaya yang menyambungkan akses antara Desa Margamulya ke Desa Wanasari dan Desa Margakaya sangat efektif dipergunakan oleh masyarakat.
Setelah sebelumnya salah seorang tokoh masyarakat Desa Margamulya yang bernama Arup Suryana mempertanyakan. Kali ini giliran tokoh lainnya yang juga merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Margamulya, Walim Mulyana yang menjabat pada periode 2008 sampai 2014 juga turut mempertanyakannya.
Sebab, dirinya mengetahui betul kondisi jalan tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai akes jalan yang menyambungkan langsung ke dua Desa tetangga sebagai penunjang ekonomi masyarakat, termasuk transportasi kendaraan angkutan hasil perkebunan dan perhutanan.
“Tadinya jalan tersebut mau saya prioritaskan untuk dicor beton. Tapi berhubung periodesasi masa jabatan saya keburu habis, apa lah daya? Saya kira yang meneruskan kepemimpinan saya di Desa Margamulya memiliki visi dan misi yang sama. Malah akhir – akhir ini saya mendengar kabar, bahwa berubah fungsinya jalan tersebut, diduga sudah dijual kepada salah satu kawasan industri,” Terang Walim, Senin (27/6/2022).
Ditambahkan olehnya, “Kemudian yang membuat saya tidak habis pikir, kenapa sih harus dijual, kenapa tidak dikelola saja, agar manfaatnya dapat terus bisa dinikmati oleh masyarakat. Kalau pun ingin dimanfaatkan oleh pihak perusahaan, kan tinggal diatur alas hak pengaturan untuk dapat dijadikan Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa Peraturan Desa (Perdes). Dengan begitu, aset tetap menjadi milik Desa, pendapatan Desa juga meningkat,”
Selanjutnya, mantan Kades yang memiliki sapaan akrab Lurah Itok ini juga merasa heran, ketika mengetahui adanya surat pernyataan pada tanggal 3 Oktober 2019, yang menerangkan bahwa jalan tersebut merupakan Jalan Setapak (Japak). Padahal didalam surat itu juga dijelaskan lebar jalan lebih kurang 4 meter,”
Masih menurut Walim, “Malah yang saya ketahui sewaktu menjabat, jalan tersebut bukan 4 meter lebarnya. Melainkan sampai 6 meter. Keheranan saya selanjutnya, jalan selebar itu, kok dikategorikan sebagai Japak? Dan memang bukan Japak. Saya sebagai orang yang pernah memimpin Desa Margamulya, tahu betul akses jalan itu memang jalan desa,”
“Ya wajar kalau akhir – akhir ini masyarakat kembali beraksi mempertanyakan. Jika memang telah dilakukan rusilag, dimana lahan penggantinya? Atau kalau memang diduga dijual belikan, hasil penjualannya dikemanakan? Ini kan harus jelas semuanya. Ironisnya lagi, dalam prosesnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margamulya, sama sekali tidak mengetahui,” Sesal Walim.
“Sampai BPD juga menjadi objek kecurigaan masyarakat, sebelum adanya upaya klarifikasi BPD kepada pihak – pihak tertentu. Sedangkan dalam proses perencanaan sampai menghasilkan suatu keputusan, apa lagi soal aset milik desa. Kades tidak bisa berdiri sendiri, barus melibatkan BPD sebagai lembaga legislatif tingkat Desa,” Pungkasnya.(Pri/Red).


