GRESIK (indoshinju.com) – Pers Realese : Perjuangan Warga Dusun Ngasinan Pertahankan Tanah Kas Desa
Gresik : Upaya warga Ngasinan untuk mempertahankan status Tanah kas desa tetap berlanjut. Rabu
(17/5) warga bersama tokoh masyarakat melakukan doa bersama di Mesjid Baiturahman Ngasinan
kepatihan Menganti Gresik. Kegiatan doa bersama ini merupakan bentuk perlawanan dan permohonan
perlindungan kepada allah. Swt agar warga ngasinan diberikan rasa keadilan sehingga pihak jaksa
peneliti dari kejaksaan negeri gresik serta pihak kepolisian resort gresik dapat menghentikan kasus ini
dan tanah kas desa tetap menjadi milik dan dikelola untuk kepentingan warga.
Seperti diketahui sengketa tanah kas desa berawal laporan kepolisian dari anak mantan kepala desa
bernama syamsudin yang juga seorang anggota TNI AD yang masih aktif dan berpangkat mayor melati di
jawa timur yang merasa memiliki hak waris atas tanah kas desa seluas + 390 m2 dengan bukti surat
Ipeda No 282 Persil 48 s klas Sii. Tanah tersebut menurut syamsudiin merupakan warisan dari
almarhum orang tuanya yang bernama abdul muin yang pernah menjabat sebagai kepala desa
kepatihan kec. Menganti Gresik .Akibat laparon syamsudin, kepala dusun ( kasun) Zaenudiin saat ini
dijadikan tersangka oleh kepolisian Resort gresik.
Beberapa warga saat ditemui wartawan pada saat acara doa bersama menilai penetapan status
tersangka terhadap kasun Zainudin dan klaim tanah sebagai warisan keluarga, merupakan bentuk
ketidak adilan dan kesewenang-wenangan yang dipaksakan harus diterima oleh warga Ngasinan.
Beberapa tokoh dan sesepuh masyarakat Ngasinan merasa terperanjat ketika syamsudin ( anak mantan
kades) mengklaim tanah tersebut sebagai tanah warisan keluarga dengan hanya menunjukkan surat
Ipeda yang keabsahannya dimuka hukum surat tersebut sangat diragukan dasar perolehannya.
Memang aneh mas kok tiba-tiba terbit surat Ipeda dan mengklaim tanah tersebut milik keluarganya.
Para tokoh dan sesepuh warga Ngasinan yang mengetahui sejarah dan latar belakang tanah tersebut
jelas tidak bisa terima atas kejadian tersebut ujar Herman BPD Ngasinan.
Sebelum dilakukan doa bersama, warga sempat mendatangi kantor DPRD Gresik dan BPN Gresik.
Sedangkan beberapa waktu lalu 28 april 2017 warga didampingi kuasa hukumnya Citra R. Prayitno, SH
mendatangi kejari Gresik , kedatangan tersebut selain upaya protes kepada polisi yang telah
menetapkan Kasun Zainudin sebagai tersangka, warga berharap jaksa peneliti untuk bisa bekerja lebih
cermat dan memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat banyak. Menurut warga, data-
data yang dimiliki pelapor atas kepemilikan tanah kas desa tersebut sangat tidak valid, selain terkesan
sewenang-sewenang .
jangan karena pelapornya seorang aparat Negara dari unsur militer, lantas mengabaikan suara kami
protes salah satu warga.
Menurut Citra R Prayitno SH sebagai kuasa hukum warga ngasinan, kejaksaan diharapkan lebih teliti
dengan menggunakan azas keadilan dan ketuhanan YME dalam meneliti berkas perkara dugaan tindak
pidana 385 ayat 4 KUHP dengan penetapan tersangka terhadap Sdr Zainudin yang diajukan oleh pihak
Polres Gresik adalah sebuah permasalahan sengketa perdata bukanlah permasalahan pidana yang bisa
dilakukan penuntutan.
Hal tersebut disampaikan Citra karena berdasar pasal 78 ayat 1 KUHP mengenai kejahatan yang
diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun,maka sesudah 12 tahun kewenangan penuntutuan pidana
bisa terhapus karena dianggap kadaluwarsa.
seperti diketahui pengaduan sdr syamsudin dilakukan pada tanggal 8 juli 2016, sedangkan warga
dusun ngasinan telah menguasai tanah tersebut ketika masih berbentuk telaga kecil sejak tahun 1960,
artinya telah lewat waktu 57 tahun lamanya tegas citra.
Selain itu bukti Ipeda yang diterbitkan pada tahun 1984 yang digunakan sebagai bukti kepemilikan ke
Polres Gresik tidak dapat dibenarkan dimuka hukum, karena surat Ipeda tidak bisa dijadikan tanda bukti
kepemilikan tanah seperti yang diatur dalam undang-undang pokok perkara agraria tahun 1960 pasal 19
ayat 2 huruf c. demikian juga diatur dalam pasal 31 peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 dan dan
pada masa tahun 1984 obyek lahan yang tercantum dalam Ipeda masih satu dalam obyek tanah bondo
desa.
Masih menurut citra, jika persoalan hukum ini tetap dipaksakan berlanjut, hal ini jelas akan menciderai
sistem hukum yang berlaku ditanah air. Pasalnya selain bukti yang tidak kuat, sudah hampir lebih dari
14 hari lamanya berkas perkara ini bolak balik dari kejaksaan ke Polisi.
Hal ini semakin membuat keyakinan saya dan juga beberapa warga,jika bukti pelaporan tidak memiliki
kekuatan dimata hukum. Selain itu agar warga tidak resah dan untuk menciptakan iklim yang kondusif
serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus untuk kepentingan hajat orang banyak,
sebaiknya pihak aparat hukum Negara menghentikan kasus ini himbau citra sambil menjelaskan bahwa
kasus ini tergolong persoalan perdata bukan pidana, sehingga jika Syamsudin merasa memiliki tanah
tersebut, harusnya melakukan gugatan perdata bukan pidana. Hal ini sangat tidak dibenarkan dan
warga sangat dibodohi.(Redk)


