BANGKALAN (indoshinju.com) – Upaya Kades Perreng Achmad Fauzi untuk bebas dari jeratan hukum dalam dugaan kasus penganiayaan yang membelit dirinya kandas sudah.
Dimulai dari pengajuan Praperadilan atas penangkapan dan penahanan oleh polres Bangkalan terhadap orang nomor satu di Burneh ini, yang dinilai tidak sesuai jalur hukum,hingga upaya membentuk opini dan alibi dengan mendatangkan saksi ahli dan saksi meringankan di saat perkaranya di sidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Namun upaya tersebut tampaknya sia sia belaka Sidang yang berlangsung Rabu 21/6 pada pukul 11’00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU menjadi penentu yang ditunggu Achmad Fauzi beserta keluarga dan pendukungnya.
Achmad Fauzi yang sebelumnya agak tenang mulai gelisah setelah mendengar uraian nota pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa dari Kejari Bangkalan( JPU ) Hendra memasuki materi pokok perkara antara yang memberatkan dan meringankan.
Dalam uraian pembacaan tuntutan tidak ada kata yang meringankan terdakwa Fauzi kecuali hanya sikapnya yang dinilai sopan selama dalam persidangan.
Bahkan JPU menilai Fauzi layak dihukum berat karena tidak mengakui perbuatannya juga terkesan berbelit belit hingga JPU akhirnya memberi ganjaran tuntutan 4 thn penjara karena sebagai kades tidak memberi contoh yang baik sebagaimana sepatutnya mengayomi dan melindungi warga maupun masyarakat
ujar jaksa asal Pamekasan.
Padahal tidak sedikit biaya dan tenaga yang telah di keluarkan,dari memakai jasa pengacara hingga mengerahkan massa pendukungnya.
Sehingga tidak heran kuasa Hukum Fauzi, Fahrillah SH usai sidang pembacaan tuntutan sempat diprotes keluarga Fauzi ,Salah satu Ibu terlihat menghampiri Fahri,Kenapa bisa begini Pak? Namun fahri segera meredam agar tidak terjadi argumentasi perdebatan diruang tunggu pengadilan.
Sementara Fahri ketika dikonfirmasi awak media ini atas tuntutan JPU mengatakan,kita lihat aja hasilnya nanti setelah saya ajukan pledoi ujar Fahri singkat.(Cholis)