Tunggu Aktivasi Kartu BPJS Mata Kiran Sampai Membusuk

TULUNGAGUNG (indoshinju.com)-Semakin parah penyakit yang diderita oleh Kiran. Pada saat menunggu masa aktifasi kartu BPJS selama 14(empat belas) hari. Saat ini mata Kiran mengeluarkan bau busuk dan mulai dimakan belatung. Akibatnya, bau busuk yang ditimbulkan penyakit Kiran tercium hingga radius 3(tiga) meter.

Sungguh mengenaskan nasib Kiran, warga Dusun Pucung Lor Rt 01 Rw 03 Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Sejak 6(enam) bulan yang lalu Kiran menderita pembusukan dimatanya.

Tidak pernah diketahui sebab musababnya, hingga mata Kiran mengalami pembusukan.

Tentu saja akibat penyakit ini indera pengelihatan Kiran rusak berat dan tidak bisa lagi digunakan sebagaimana layaknya manusia normal.

Sesuai dengan informasi dari korespondaen terpercaya indoshinju.com dari tempat tinggal kiran mengabarkan bahwasanya,
Selama ini Kiran hanya terbaring sendirian saja dirumahnya, tanpa mendapatkan perawatan medis yang layak, karena keterbatasan dana untuk berobat ke Rumah Sakit.

Hanya kepedulian tetangga sekitar saja yang mau menunggui dan merawat Kiran secara sukarela, karena kondisinya yang semakin memprihatinkan.

Subeki salah seorang Pamong Desa setempat mengatakan :

“Kiran sudah didaftarkan dalam BPJS Mandiri, namun masih menunggu masa aktivasi kartunya, yang baru akan berlaku tanggal 28 Desember 2015 nanti”.

Sementara itu kerabat dekat Kiran, Atik Lestari mengatakan :

“Kalau selama ini sakit dimata Kiran hanya diobati seadanya saja, dan lebih sering berobat ke alternatif, dan hanya diobati jamu-jamuan mas, untuk membawanya ke Rumah Sakit kami terkendala biaya, kalau dibawa sekarang ke Rumah Sakit, nanti biayanya siapa yang akan membayari, sedangkan untuk biaya makan saja kami serba pas-pasan”, ungkap Atik.

Sementara itu, Imam Sopingi Kepala Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, mengeluhkan tentang masa aktivasi kartu BPJS yang mencapai 14 hari, Sedangkan kondisi Kiran semakin memprihatinkan, apalagi saat ini sudah mulai dimakan belatung.

“Lha kalau dibiarkan saja,tanpa pengobatan medis dari Dokter, apa ya tidak tambah parah ?”. Ungkap Kades.

Sementara itu menurut Arif Witanto, Koordinator DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) Jawa Timur kepada indoshinju.com;

“Ini merupakan kesewenang-wenangan BPJS dalam memberikan peraturan, yang mana dari 7(tujuh)hari, menjadi 14(empatbelas) hari masa kativasinya, sehingga menyengsarakan masyarakat miskin yang terkendala keterbatasan pengetahuan jika sedang sakit”. Ungkap Arif. (A.G/isc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *