TUBAN MENDAPAT APRESIASI ATAS SAKIP DENGAN PREDIKAT B DARI KEMENPAN-RB

TUBAN indoshinju.com – MENDAPAT APRESIASI ATAS SAKIP DENGAN PREDIKAT B DARI KEMENPAN-RB.

 

Pemerintah Kabupaten Tuban berhasil meraih prestasi di bidang ketenagakerjaan.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). SAKIP tahun 2017 mendapat predikat B, dari sebelumnya tahun 2016 yang hanya berpredikat C. Ini adalah lompatan prestasi yang sangat suka untuk mendapat predikat B lewat CC terlebih dahulu mudah.
Atas prestasi tersebut, Bupati Tuban, H. Fathul Huda didampingi Kepala Bappeda, Inspektur Inspektorat dan Kepala Bagian Organisasi Setda Tuban menerima penghargaan langsung dari Menteri PAN-RB Asman Abnur di Nusa Dua Convention Center, Kawasan Terpadu ITDC NW / 1 Nusa Dua- Bali, hari ini, rabu (31/01/18).

SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai cara, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penentuan, pengukuran data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pemerintah pemerintah Peraturan 29 Tahun 2014.

Didalam SAKIP ada laporan kinerja (LKj) yang merupakan wujud pertanggung jawab kepada masyarakat dalam pelaksanaan program atau kegiatan yang dilaksanakan Pemkab dengan menggunakan APBD dan ini harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, keluarkan Program dan kegiatan dapat memberikan kontribusi secara langsung dan tidak langsung terhadap sikap pemerintah Daerah dan sebisa mungkin. Program dan Kegiatan yang sifatnya mengarah pada inefisiensi anggran.

Akuntabilitas Kinerja merupakan perwujudan suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan dalam rangka pencapaian misi organisasi terukur dengan sasaran / target kinerja yang telah ditetapkan oleh laporan kinerja pemerintah yang disusun secara periodik.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Drs. Rohman Ubaid mengungkapkannya.

Keberhasilan peningkatan predikat pada SAKIP adalah buah komitmen yang kuat dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala OPD sampai ketingkat paling bawah terhadap pertanggungjawaban kinerja yang berorientasi pada kinerja birokrasi dan hasil kerja keras dari Semua organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tuban menghadapi Bappeda, Inspektorat dan Bagian Organisasi Setda Tuban yang dikoordinir Sekda.
Dalam wawancara via telepon setelah dari acara penyerahan penghargaan, Bupati Tuban, H. Fathul Huda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap OPD dicoba atas dasar predikat B pada SAKIP 2017.

Penghargaan SAKIP dengan predikat B tahun ini adalah lompatan prestasi yang cukup menggairahkan. “Ujarnya. hal ini terbukti adanya akuntabilitas kinerja Pemkab Tuban, mulai dari aspek perencanaan, serta pengawasan dan pelaporan telah tersinergis dengan baik, efisien dan efektif dalam tata kelola pemerintah.

Bupati menambahkan penghargaan yang merupakan motivasi bagi Pemkab Tuban untuk lebih baik lagi di tahun mendatang. Penghargaan ini harus menjadi motivasi kita bersama untuk selalu meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PAN-RB juga mengapresiasi kabupaten / kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata untuk peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Predikat ini bukan kompetisi, tapi motivasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, ujarnya. Hal yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah dengan menerapkan.
Asman meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mewujudkan birokrasi yang efisien. Ada dua hal yang harus dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, yaitu.

pertama syarat anggaran hanya digunakan untuk membiayai program yang mendukung pembangunan. Maka kedua syarat itu penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang penting atau yang mendukung kinerja instansi, tambahnya.

Menurut Menteri PAN-RB dalam mewujudkan birokrasi yang efisien tidak cukup hanya dengan anggaran, anggaran juga dengan mendorong peningkatan anggaran.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, maka akuntabilitas hasil.

Para aparatur agar mengubah pola pikir yang sedang bermental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan. Dengan demikan dapat terwujud kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara, pungkasnya. (MC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *