TOKOH DAN ELEMEN MASYARAKAT DESA  KALIREJO KECAMATAN BOJONEGORO DATANGI GEDUNG DPRD

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Rabu 29/5/2019 Hering pemerintahan Desa Kalirejo di Gedung DPRD kab. Bojonegoro, di terima dan Dipimpin oleh wakil ketua komisi A  Anam warsito politisi partai Gerindra dan BPMD Diwakili oleh saudara  Faisol sebagai eksekutif hukum pemerintah kabupaten, Camat Bojonegoro Farid Naqib,   juga  elemen masyarakat kalirejo . Duduk bersama diruangan Rapat  Paripurna guna membahas permasalah Terkait Pelaksanaan pemilihan kepala desa Kalirejo kecamatan Bojonegoro. kabupaten Bojonegoro.

Berkaitan dengan pilkades di Desa Kalirejo yang di rencanakan tanggal 26 Juni 2019 mendatang
Ada kejadia yang terjadi  diluar Nalar  manusia bahwa calon kades yang sudah mendaftar di panitia pilkades telah meninggal dunia.
Kedua calon adalah pak Rahmat dan Pak Sutoko
Karena pak sutoko meninggal dunia maka dari keluarga sepakat akan meneruskan atau mengganti pak sutoko di sebagai  penggantinya adalah istrinya sendiri.(Kuntari)

Karena ada problem jumlah hari pendaftaran ulang yang belum cukup, tentang pendaftaran  pengganti tersebut, juga  tidak bisa diterima panitia disebabkan belum ada petunjuk dari kecamatan untuk membuka pendaftaran. maka Ibu kuntari Bakal Calon kepala desa yang hendaknya ikut mendaftar belum bisa mendaftar.

Melalui Faisol eksekutif bagian hukum pemkab. Bojonegoro, ia menyampaikan , pendaftaran itu ditunda ,karena adanya surat penundaan dari bupati yang sudah turun ke kepanitia pelaksanaan pilkades,  faisol menyampaikan dengan tegas  bahwa pemkab. Bojonegoro tetap mematuhi peraturan  undang – undang atau Perda yang ada, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,

“Bupati Bojonegoro menghindari permasalahan itu terkait pertanggung jawabannya, MengAntisipasi adanya  tuntutan Dari pihak yang Kalah, Bupati Bojonegoro Hj. Anna Muawanah berharap harus  di laksanakan sesuai aturan dan prosedur yang benar tdak melanggar Hukum yang berlaku.” Tutur Faisal di hadapan para anggota rapat.

Meskipun Banyak Dalih yang di sampaikan oleh faisol saat rapat, tetapi pihak dari masyarakat tetap bersikukuh meminta untuk pilkades dilajutkan tanggal 26 juni 2019 mendatang sesui hasil Musdes Desa kalirejo.

Perwakilan Masyarakat Desakalirejo kecamatan  Bojonegoro, menyampaikan pada rapat tersebut . Tujuan kami datangi Gedung dewan ini,  meminta pilkades tidak di undur atau ditunda, tetap berjalan sesuai hasil musyawarah Desa kalirejo. Kenapa seperti itu?  karena Masyarakat sudah tahu bahwa bupati akan menunda pilkades di Desa kalirejo bahkan surat penundaan tersebut  sudah sampai ke Panitia pelaksana penyelenggara  pemilihan kepala Desa kalirejo. mereka juga agar segera di beri solusi Dan tetap bisa dilaksanakan pada 26 juni mendatang bukan menundanya, bahkan dari Bakal Calon Kades pun berjanji tidak akan menuntut, walaupun ia nanti di takdirkan kalah. karena permasalahan di desa kalirejo bukan masalah kasus Berat, dan sebenarnya tidak perlu di permasalahkan.

Anam warsito juga memyampaikan ‘Seumpama keputusan itu belum turun maka bisa dilanjutkan, dengan hasil musdesnya,  Berhubung semua itu sudah menjadi kebijakan dari bupati dan surat penundaan tersebut sudah turun maka kami tidak bisa berbuat apa – apa kita tetap menunggu keputusan, kewenangan Bupati Bojonegoro.” Pungkasnya.

Pada Waktu dan acara yang sama  saudara Rahmat  sebagai bakal  calon kepala desa kalirejo yang mendaftarkan dirinya dengan almarhum Sutoko,  mengatakan bahwa “apa yang disampaikan oleh faisol itu memang benar tetapi pada saat panitia mendapat WA dari sekcam bahwa panitia tidak boleh melaksanakan pilkades  karena prosedur untuk membuka pendaftaran Belum bisa karena Waktu pendaftaran minimal 20 hari terhitung dari hari Meninggalnya Bakal calon kepala Desa (almarhum Suntoko)  informasi ini di dapat oleh panitia melalui WAnya.

Sebagai Calon kepala Desa yang sudah mendaftarkan dirinya Rahmat mempertanyakan isi Wa yang di tujukan pada panitia penyelenggara. ” kalau begitu WA yang disampaikan oleh sekcam itu kepada panitia atas perintah siapa..?” tanyanya pada saat ia di beri kesempatan Bertanya.
Namun seketika  faisol, Anam warsito sebagai pimpinan rapat , maupun semua halayak yang ada di ruangn itu Tidak ada yang memberi Jawaban.
Alhasil Hering pada Rabu 29/5/2019 tersebut tidak ada putusan yang jelas, masih mengambang, dan tidak ada hasil kesepakatan yang di dapat.

Pimpinan Rapat Anam  Warsito Juga  Menyampaikan ” Masyarakat Desa Kalirejo tinggal menunggu jika di cabut surat penundaan itu,  Bisa mengikuti Pilkades Serentak 26 juni 2019. Tegasn Anam warsito .

Masyarakat beserta seluruh  tokoh masyarakat besar harapanya Surat penundaan itu supaya di Cabut oleh Bupati Bojonegoro. (M.Rifa‘i.ISC )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *