Bojonegoro indoshinju.com –
Bojonegoro indoshinju.com – Seorang Bandar dan satu pemain judi (penombok) dadu di depan bengkel milik warga Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap Tim Resmob Polres Bojonegoro.
Mereka adalah MH (47) tahun, Laki-laki, sebagai bandar, warga Desa Sroyo Kecamatan Kanor dan SGT, (27) tahun, Laki-laki, sebagai penombok, warga Wotan Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Dzaky Dzul Qornain menuturkan, penahanan terhadap dua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat, yang di informasikan di depan bengkel milik warga pembantu Desa Pohwates ada permainan perjudian jenis dadu, selanjutnya oleh petugas dilakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang diketahui, benar lokasi itu sering digunakan untuk bermain judi, selanjutnya tim kami melakukan penggerebekan dan penangkapan. Dua orang berhasil kita ringkus dan satu masih DPO (daftar pencarian orang),” tutur AKP Dzaky.
Dua tersangka saat ini sudah diamankan bisa dicoba dengan barang bukti, Rp. 120.000, – (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar beberan dadu, 1 (satu) buah penutup dadu, dan 1 (satu) buah tatakan mata dadu yang terbuat dari lepek.
“Kita akan menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman waktu penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, saat kami konfirmasi membenarkan Tim Resmob telah berhasil menangkap pelaku perjudian jenis dadu. Penangkapan terhadap penjudi dadu itu berkat informasi dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan aktifitas perjudian.
Melalui media ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar ikut terjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, dengan kejadian kepada kepolisian terkait kejadian yang berindikasi dapat meresahkan dan mengganggu keamanan salah. ( Shinju )



