Bojonegoro _ Indoshinju.com – Pada (2/7) Satpol PP menggelar patroli ketertiban umum di ruas jalan kabupaten Bojonegoro.
Patroli ketertiban ini bisanya dilakukan 3 kali sehari yaitu pada pagi, siang dan sore hari.Patroli ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum di kabupaten Bojonegoro. Namun pada patroli pagi ini di jl. Teuku Umar ada pedagang yang membandel berjualan di trotoar ruas jalan umum.
Sehingga satpol PP melakukan penertiban kepada penjual tersebut. Namun pedagang tersebut tidak mengindahkannya dan sempat terjadi ketegangan.
Arif Nanang selaku Plt Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro menyampaikan ,”bahwa apa yang dilakukan oleh satpol PP sudah sesuai aturan yang diberlakukan yaitu Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Dimana pada pasal 24 menyebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha dijalan umun, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
Satpol PP kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban karena pedagang tersebut menggelar dagangan di ruas jalan yang berakibat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan juga ketertiban umum.

Selain itu pedagang tersebut menggelar dagangannya diluar Jam yang sudah ditentukan yaitu jam 04.00 – 08.00 serta jam 16.00 – 00.00. Satpol PP juga sudah melakukan sosialisasi kepada asosiasi PKL serta pedagang mengenai Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015.
Serta Satpol PP juga sudah memberikan teguran dan diingatkan namun pada membandel,dan kita akan terus melakukan pendekatan persuasif yang baik dan selalu berdialog dalam melakukan penertiban kedepannya,” jelas mantan Camat Kasiman ini.(ISC)


