Bojonegoro _ Indoshinju.com Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK, Mengapresiasi Kasad Narkoba terkait capaiannya dalam pelaksanaan operasi Tumpas Semeru 2023, Dengan capaian maksimal mengungkap 8 kasus peredaran obat terlarang dan sabu – sabu, Hal tersebut disampaikan dalam pres rilis Kamis 31/8/2023.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,85 gram sabu-sabu, 1.352 butir Okerbaya jenis Pil dobel L, 14 Handphone dan uang senilai Rp 567.000 rupiah,” ujar Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidanan minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sementara pelaku lainnya dijerat dengan dijerat dengan UU no 17 tahun 2023 tentang kejahatan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10-15 tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto berharap keterlibatan semua elemen masyarakat, terutama orang tua di dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Keterlibatan dan peran masyarakat dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama orang tua sangat penting sekali
“Kecenderungan anak menyalahgunakan narkoba tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab orang tua. Maka aspek intensitas pengawasan orang tua dalam hal ini peran serta keluarga sangat dibutuhkan sekali dalam upaya pencegahan peredaran gelap Narkotika sejenisnya.
” Selain itu Saya mengapresiasi atas capain Target kerja Kasat Narkoba di dalam melaksanakan operasi Tumpas Semeru 2023, Dan hasinya memuaskan, Ini Salah satu atensi dari Polda Jawa timur, Kasus narkoba adalah
kasus yang serius yang perlu di Brantas Tuntas, bersama semua pihak.
Kasad Narkoba Polres Bojonegoro telah menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah Bojonegoro dengan Membekuk pelaku adalah pengedar, Kedepanya Kita tingkatkan kewaspadaan dari pada Bahaya Penyalahgunaan narkoba , dengan melakukan Sosialisasi pada Masyarakat juga Di pendidikan.” Pungkasnya.(isc).


