KUNINGAN (indoshinju.Contoh) – Terkait dengan adanya persoalan anggaran infrastruktur (IF) bersumber dari provinsi yang terlambat turun pada ahir tahun tanggal 29 Desember 2016 banyak menuai kritik dari berbagai kalangan
Fasalnya dalam penggunanya anggaran IF banyak Kepala Desa kebingungan, ada sebagian di Desa-desa melaksanakan pengerjaan dana IF di tahun 2016 dengan tehknik Meminjam uang ke Donatur atau Menghutang Material ke toko bangunan setelah anggaran IF turun lalu dibayarkan
Ada juga ketika anggaran IF turun diakhir tahun langsung direalisasikan walau pengerjaannya sudah masuk di tahun 2017 dan ada pula yang silpa kan
Seperti apa yang di katakan Beberapa Kepala desa yang ada di kabupaten kuningan tentang penggunaan anggaran IF sebesar Rp.50 juta tidak ada sosilisasi atau arahan dari pihak dinas BPMD Kab Kuningan apalagi provinsi
Kabid Pemdes Kab Kuningan Ahmad Faruq menjelaskan Pada Media ini keterlambatan anggaran infrastruktur dari segi pengawasan dan pengelolaan juga sosialisasi itu kewenangan pihak provinsi.
Dalam hal ini siapa yang harus disalahkan ketika anggaran diturunkan di akhir tahun.
“Justru yang mesti di salahkan itu siapa, kenapa anggaranya di turunkan mepet waktu akhir tahun tanggal 29 desember kemarin, bahkan pihak provinsi tidak memberitahu akan turunnya anggaran IF ini adapun surat edaran juga tidak ada untuk mengantisipasi masalah ini “.Ungkapnya 07/02 pada media ini
kami didaerah sebelumnya sudah menghimbau menegur desa desa lewat aplikasi WhatsApp mengenai penggunaan dana IF dari Bangub supaya di silpa kan, yang menjadi kendala menurut Kabid Faruk tidak ada dana buat mensosialisasikan penggunaan anggaran IF dikarenakan tidak adanya Biaya. Seharus Setiap Kepala Desa Proaktif bertanya.
Faruq menambahkan kalau sekarang banyak Desa yang sudah melaksanakan itu dan melanggar aturan itu tanggung jawab kepala Desa itu sendiri kalaupun ada kesalahan itu kewenanga pihak Inspektorat. Ucap Faruq pada media ini.
Hermawan salah satu Aktifis yang didampingi Iyan salah satu anggota LSM GN-GAK HAM memaparkan.
Anggaran terlambat turun itu berpotensi bisa memunculkan pelanggaran administratif dengan adanya pelaksanaan pembangunan sebelum anggaran turun ” itu jelas Full financiring ”
Lanjutnya, mekanisme pelaksanaan kegiatan pra anggaran turun biasanya mengutang dahulu kepada toko material maupun kepada orang yang bermodal dengan keyakinan anggaran pasti turun dan pekerjaan tanggung jika tidak diteruskan sehingga full financiring terjadi. “Maka SPJ pun berpotensi direkayasa, karena tidak sesuai dengan titik mangsa turunya anggaran.”
Ditambahkan, selain full financiring, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap undang-undang terkait tata kelola administrasi yang baik dan benar sangat besar potensinya. Menurut peraturan yang ada Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas akhir tahun anggaran adalah 31 Desember, sehingga setiap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal harus diselesaikan paling lambat tanggal tersebut karena pembayaran juga hanya dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
Per tanggal 31 Desember administrasi penggunaan anggaran yang seharusnya sudah beres dan tertib akan terkangkangi.
Pasalnya, akhir tahun anggaran yang seharusnya tidak lagi ada kegiatan, malah memulai pekerjaan.
Ini akan menjadi preseden yang negatif. Anggaran 2016 dilaksanakan tahun 2017 tanpa melalui mekanisme penganggaran kembali ditahun 2017 berarti melanggar kaidah yang ada. Padahal undang-undangnya sudah jelas,
jikapun anggaran tersebut menjadi SiLpa harusnya ada petunjuk yang baku dari BPMD maupun pemerintah provinsi sehingga semua desa penerima bisa seragam mengalokasikan anggaran.
“Ini yang saya katakan bisa menjadi simalakama bagi pemerintah desa. Masa satu program dalam realisasinya carut marut, ada yang sudah dilaksanakan, ada yang lagi dilaksanakan dan ada pula yang menjadi silpa. Padahal turunya anggaran sama waktunya,”
Ditambahkan, Pemprovpun seharusnya tidak boleh begitu saja menurunkan anggaran.
Hanya demi menghindari kesalahan, walaupun waktu mendesak dan mepet ke akhir tahun, anggaran diturunkan.
Dan pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan tanpa arahan yang jelas. Paparnya pada media ini. (Apif fajar)


