Terkait BOP Kesetaraan di PKBM Citra Mandiri, Ketum LBH Maskar Indonesia Angkat Bicara, Begini Penjelasannya

Minggu,12/3/2023 Karawang,jabar Indoshinju.com Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Masa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) H.Nanang Komarudin, SH. MH, menyayangkan sikap salah satu oknum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di dusun Belendung RT.11 RW. 04 desa Sumberjaya kecamatan Tempuran kabupaten Karawang,yang diduga memblokir nomor WhatsApp.

Dikutip dari beberapa media online, Ketua FK PKBM kabupaten Karawang Asep Lesmana berharap kepada semua awak media sebagai kontrol sosial mampu bersinergi dengan baik guna membangun pendidikan non formal di kabupaten karawang yang lebih bermartabat. Kami sebagai FK PKBM mengucapkan terimakasih kepada teman – teman awak media yang menyampaikan hal -hal yang kurang positif di lapangan masukan dan saran tersebut merupakan bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan pembinaan ke lembaga – lembaga yang menjadi anggota forum PKBM Kabupaten karawang.

Pihaknya juga berharap kerjasama dari Insan media bisa mengangkat serta mendorong atau mendukung hal – hal yang lebih positif agar menjadi pemacu PKBM untuk terus berkarya dan bersaing secara sehat dalam hal pengelolaan PKBM khususnya di kabupaten karawang.

Menanggapi isu yang berkembang, saya sebagai ketua Forum PKBM Kabupaten Karawang merasa prihatin, karena berita tersebut bersumber dari katanya dan terlalu absurd, tidak dilandasi dengan konfirmasi dari berbagai pihak yang terkait, sehingga apa yang menjadi publikasi ini bisa berimbang.

H.Nanang Komarudin, SH. MH ketua umum LBH Maskar Indonesia angkat bicara dan mengatakan ke Indoshinju,” Sikap memblokir nomor WhatsApp awak media oleh oknum kepala satuan pendidikan kesetaraan atau oknum ketua PKBM Citra Mandiri kecamatan Tempuran yang diduga tidak mencerminkan dirinya sebagai pejabat publik,”kesalnya.

Ketika awak media melakukan konfirmasi,tidak lain hanya untuk memenuhi etik,agar beritanya berimbang. Kalau diblokir begitu kan artinya mempersulit komunikasi,tugas awak media dalam melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,pungkasnya.

Padahal sudah jelas, bahkan berkali-kali awak media terus mensosialisasikan UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Kebebasan Pers.

Lanjutnya,tindakan memblokir WhatsApp menurut Ketum LBH Maskar Indonesia terkesan apatisme, padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik yang didasari beberapa pertimbangan.

“Diantaranya, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Ketum LBH Maskar Indonesia menjelaskan, Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Juknis BOSP bermaksud untuk melakukan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran  melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik.

Lanjutnya,dana operasional satuan pendidikan dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran. Selanjutnya, BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada satuan pendidikan sesuai dengan penggunaan BOP Kesetaraan pada satuan pendidikan sesuai dengan penggunaan komponen dana BOP Kesetaraan,tutupnya Ketum LBH Maskar Indonesia.

Ketua PKBM Citra Mandiri E (Inisial) saat dikonfirmasi terkait anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di PKBM Citra Mandiri dan jumlah peserta didik yang ada di PKBM Citra Mandiri ada berapa siswa penerima BOP.

Awak media malah tidak mendapatkan informasi dari oknum ketua PKBM Citra Mandiri dan malah memilih memblokir nomor awak media.(Pri/Red).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *