Tak Bisa Tahan Nafsu Ayah Menghamili Anak Tirinya.

TANGERAN Baca indoshinju.comSidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negri Tangerang, Selasa (22/08/2017).

Terdakwa Dul Karim, ayah tiri korban nekat menyubuhi korban (S.M) yang saat ini berusia 15 tahun saat kejadian dirinya diperkosa oleh pelaku  berkali kali hingga korban hamil 3 bulan sampai kondisi saat ini mengalami keguguran.

Beberapa alat bukti seperti surat visum dan lain lain tidak bisa dikeluarkan dilarnakan menjaga alat bukti sampai saat persidangan berjalan tegas Mila JPU Tiga Raksa.Terdakwa menjalani sidang tertutup hari ini.

LPA (Lembaga Perlindungan Anak) sampai saat ini sangat disayangkan tidak ada penindakan terjun langsung ke rumah korban.

Korban diasingkan dari sekelompok warga,
Ini adalah suatu hal aneh Ibarat jatuh dan tertimpa tangga.  Tidak ada suport dari masyarakat, tegas Advokat Anri Situmeang.

Kita Advokat, lebih menekan untuk pemerintahan untuk lebih melihat kondisi kondisi permasalah tentang kesusilaan  kususnya soal perempuan dan anak. (REDAKSI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *