SURAT TERBUKA TRIMOELJA D. SOERJADI SH “QUO VADIS REVOLUSI MENTAL & REFORMASI POLRI “

Surabaya indoshinju.com

“Surat Terbuka”

QUO VADIS REVOLUSI MENTAL & REFORMASI POLRI ?

Diturunkannya berita “PN Perintahkan Polrestabes Serahkan Salinan SP3 KBS” di Jawa Pos, 04-08-2016, sebenarnya tidak perlu terjadi andai kata sejak awal Polrestabes Surabaya sebagai aparat penegak hukum, taat hukum.
Tapi sayangnya tidak demikian halnya.

Yang dipertontonkan Polrestabes Surabaya sebagai aparat penegak hukum justru adalah sikap :

(1) ingkar janji, (2) melawan hukum/melanggar undang2, dan (3) membangkang terhadap perintah lembaga resmi negara (putusan Komisi Informasi Provinsi Jatim).

Disadari atau tidak, sikap dan perilaku yang dipertontonkan Polrestabes Surabaya adalah wajah arogansi kekuasaan.

Hal ini membuktikan bahwa Revolusi Mental yg dicanangkan Jokowi – JK & Reformasi Polri tidak atau belum berjalan sebagaimana mestinya di jajaran Polrestabes Surabaya.

Ketika April & Mei 2013 terjadi penjarahan besar-besaran sekitar 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) dari berbagai jenis & species, dengan secara illegal memindahkan satwa-satwa tersebut ke berbagai tempat dengan dalih mengatasi surplus satwa KBS, para pemerhati dan pecinta KBS membentuk komunitas Warga Surabaya Peduli KBS (WSP KBS) dengan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendukung penyidikan yg dilakukan Polrestabes Surabaya dalam kasus penjarahan tersebut.

Karena itu betapa kecewanya WSP KBS ketika mengetahui bahwa dalam kasus penyidikan penjarahan satwa KBS tersebut, Polrestabes Surabaya ternyata telah menerbitkan SP3.

Pada 18 Agustus 2015 perwakilan WSP KBS telah mendatangi Polrestabes guna minta salinan resmi SP3 tersebut dengan tujuan untuk mempraperadilankannya.

Waktu itu Wakapolrestabes menjanjikan akan memberikan salinan SP3 tersebut dalam minggu itu juga.

Ternyata janji itu diingkari. Memang lidah tdk bertulang.

Pada hal berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) jo. pasal 18 (1) huruf c UU no.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polrestabes Surabaya hukumnya wajib menyerahkan salinan SP3 tersebut kepada pemohon.

Di sini kelihatan bahwa Polrestabes Surabaya sebagai penegak hukum telah melanggar UU.

WSP KBS terpaksa menempuh upaya hukum dengan menggugat Polrestabes Surabaya di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jatim. KIP Jatim dalam putusannya tanggal 13 Mei 2016 telah mengabulkan seluruh gugatan pemohon dan memerintahkan kepada Polrestabes untuk menyerahkan kepada pemohon salinan SP3 tersebut.

Setelah putusan KIP mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan itikad baik kuasa hukum pemohon telah mendatangi Polrestabes dan meminta agar sudilah kiranya Polrestabes dengan suka rela memenuhi amar putusan KIP tersebut.

Tetapi dengan angkuhnya permintaan itu ditolak oleh Kasat Reskrim yang mewakili Polrestabes.

Dengan menolak secara suka rela memenuhi perintah putusan KIP, sebagai aparat penegak hukum Polrestabes sekali lagi menunjukkan perilakunya yang tidak taat hukum.

Sebenarnya tujuan kuasa hukum pemohon mendatangi Polrestabes Surabaya dengan permintaan agar copy SP3 secara suka rela diserahkan kepada pemohon, adalah agar tidak mempermalukan Polrestabes.

Andai kata WSP KBS sampai terpaksa harus memohon eksekusi putusan KIP melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Kalau sampai putusan KIP harus dieksekusi PN, pasti hal itu akan diliput luas dan diberitakan di media cetak mau pun elektronik.

Bagi orang normal tentu hal itu akan sangat memalukan. Polrestabes Surabaya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya taat hukum, ternyata tidak taat hukum, sehingga terhadapnya, oleh PN Surabaya terpaksa harus dilakukan upaya paksa untuk mematuhi putusan KIP, menyerahkan salinan SP3 kepada pemohon/WSP KBS.

Mari kita lihat beberapa hari ke depan ini, apakah Polrestabes Surabaya akan mematuhi aanmaning PN Surabaya ?

Sebenarnya ada apa dan kenapa Polrestabes Surabaya harus pasang badan terhadap kasus penjarahan 420 satwa KBS ?

Trimoelja D. Soerjadi SH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *