SPBU PEKUWON RENGEL – TUBAN DI DUGA SERING DI BUAT NGANGSU DENGAN JURIGEN ” SOLAR BERSUBSIDI “.

Tuban, – indoshinju.com – Berdasarkan lampiraan Perpres tentang pengelolaan SPBU No.15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak tertentu yang menyatakan Bahan Bakar Minyak Solar untuk konsumen pengguna usaha pertanian di isyaratkan memperoleh verifikasi dan Rekomendasi dari lurah / Kepala Desa /Kepala SKPD.

SPBU yang terletak di Desa Pekuwon  kecamatan Rengel Kabupaten Tuban di duga sering sekali melakukan sebuah pelanggaran kode etik pekerja.

Hal ini terbukti pada hari Rabu 9 Mei 2018 tampaklah seorang warga yang sedang ngangsu BBM Solar dengan membawa kurang lebih 4 jurigen,  ketahuan mengisi BBM Solar bersubsidi.

Saat awak media bersamaan mengisi BBM Pertalite  untuk mobilnya,  bersamaan itu pula awak media berusaha untuk mengambil bukti foto serta video.

Seorang oknum masyarakat yang sedang ngangsu Solar BBM bersubsidi, lucunya (Ar) dia malah mengaku sebagai Operator SPBU itu sendiri.

Padahal jelas – jelas sop pertamina bisa menghentikan pasokan solar subsisi apabila ada SPBU yang melayani solar subsidi kepada masyarakat yang menggunakan jurigen dengan jumlah besar tanpa ada surat dan Rekomendasi Kepala Desa / Kepala Skpd dan itupun di gunakan untuk khusus pertanian atau perahu nelayan.

Tak hanya  Operator SPBU akan di kenakan sanksi dengan pemotongan 50 % dari persen gaji dan insentif, sedangkan untuk pengawas SPBU di skorsing selama satu bulan tanpa gaji

Novi ( Pengawas )  saat di konfirmasi via phone  Jumat, ( 11/5/2018 ) terkait banyaknya isu tentang SPBU nya Yang sering banyak pengguna mobil atau motor yang  di saat mengisi BBM Di SPBU yang di awasinya,  yang nilai harga tak sesuai dengan bbm yang di kucurkan serta sering terjadinya pembelian solar dengan menggunakan jurigen,

“Novi hanya menjawab selama tidak ada keluhan langsung ke aku dan masalah solar pembelian jurigen itu tidak jadi soal mas. ” jawab Novi.

Warga Soko (Adm) yang saat itu ( 12/5/2018 ) pula ketahuan membeli solar subsidi dengan membawa 4 jurigen dengan rata – rata per jurigen kapasitas 35 liter tanpa menggunakan selembar surat pun masih di layani alasan di gunakan untuk mesin diesel pasir, SPBU Pekuwon Rengel benar – benar berani melakukan tindakan yang menyalahi prosedur padahal.

Tindakan penyalah gunaan BBM bersubsidi melanggar pasal 55 junto pasal 56 Undang – Undang nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal Rp 60 milyar. ( AGUS ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *