Sosialisasi Propemperda TH. 2022 Peraturan perundang _ undangan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bojonegoro

Bojonegoro _ Indosinju.com pada 8 Desember 2021 DPRD Bojonegoro diselenggarakan sosialisasi promPerda tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan oleh dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro bertempat Resto Ria  Bojonegoro

Hadir dalam acara Dari Wakil ketua DPRD. Komisi B. Lasuri,
Doni Setiawan , Agusdita Pratama, Perwakilan dari OPD, Pemkab. Bojonegoro. Elsa Debba Agustin, Staf Sekretariat Dprd Bojonegoro, Masyarakat  perwakilan pengusaha Mikro . Tokoh masyarakat.

Dilanjut dengan sambutan dan arahan sekaligus pembukaan oleh ketua atau wakil ketua DPRD Bojonegoro, dialog dan tanya jawab. Dalam forum sosialisasi membahas terkait  Usulan dari Komisi B, tentang peraturan daerah kab.Bojonegoro nomor 2 th.2020.
Tentang pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro daerah kabupaten Bojonegoro.

Pembahasan dalam Forum sosialisasi terkait undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 peraturan menteri Dalam negeri nomor 80 tahun 2015. tentang pembentukan produk hukum daerah, negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 4 tahun 2019 yang q keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 4 tahun 2025 keputusan DPRD nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan atas keputusan DPRD nomor 14 tahun 2020 penetapan perubahan pada tahun 2021 keputusan Paripurna DPRD tanggal 1 Desember 2021.

Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan propemperda yang telah ditetapkan serta memperoleh saran masukan dari masyarakat dan memberikan informasi atas peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19  pimpinan DPRD dan komisi B DPRD Kabupaten sebagai Narasumber.

Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro  komisi B Lasuri  memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka secara resmi sosialisasi

Lasuri “Membahas terkait koprasi Usaha Mikro Kab. Bojonegoro.
No 7 Raperda tentang Rpjmd.
Sebab perubahan Di kab. Bojonegoro, karena adanya Pandemi Covid _19.  Tentu Ada perubahan pemerintah pusat hingga ke daerah. (Propemperda).

Memang sudah tanggung sudah terbukti beberapa kali  UKM informal dengan adanya usaha harus dikembangkan dan dilindungi Apa yang dimaksud dengan pengembangan koperasi dan itu adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk bagian dari pemerintah daerah.
Koperasi koperasi harus menjaga keberlangsungan koperasi usaha mikro, mengembangkan yaitu memberikan fasilitas pendamping yang melindungi itu menjaga keberlangsungan menjaga keberlanjutan dan dikembangkan menjaga keberlangsungan koperasi.”ulansanya.

Doni Setiawan juga berkesempatan Menyampaikan Ulasan “Jangan sampai berhenti karena jaminan dan kemudahan yang diberikan pada anggota koperasi sebagai pelaku usaha sudah di atur dalam perudang undangan.”jelasnya Singkat.
Sosialisasi berjalan lancar sesuai Dengan rencana.(Isc).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *