SMK Model Patriot lV Ciaweigebang Kabupaten Kuningan Di Duga Melakukan Pungli

KUNINGAN (indoshinju.com) – Menurut beberapa orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMK Model Patriot IV kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan mengelukan tentang adanya pungutan sebesar Rp 2. 600.000 Rupiah persiswa.

Ketika temuan tersebut dikonfirmasikan kepada Iif sabit  selaku Kepala Sekolah SMK Model Patriot IV ia membenarkan dan mengatakan  “memang benar adanya pungutan uang sebesar Rp 2.600.000 Rupiah itupun hasil musawarah pihak Sekolah dan orang tua murid adapun kegunaan uang tersebut diperuntukan membeli atribut sekolah pakain olahraga dan batik yg sepecial dibeli dari Kota Bekasi, untuk kelas 3 (Tiga) angaran tersebut khusus untuk kegiatan siswa selama satu Tahun, adapun dari kelas 1 (Satu) sampai kelas 3 (Tiga)  dikenakan pembayaran iyuran bulanan Rp 100.000 Rupiah persiwa dari jumlah siswa keseluruhan 1.400 siswa, dan kelas 3 (Tiga) jumlahnya 376 siswa, sedang kan sekolah kami swata dari mana anggaran buat Sekolah kalau tidak dari siswa, kalau berpatokan dari pemerintah sampai sekarang ajah bos juga belum keluar, dan yang saya tahu hampir seluruh SMK SMA yang ada di Kabupaten Kuningan melakukan pungutan  dari siswanya untuk kegiatan dan seragam juga kaos olahraga”, ungkapnya saat di temui wartawan indoshinju.com disekolahnya 28/08/2016

Kejadiaan tersebut menuai tanggapan dari Kakas selaku anggota LSM Gerakan Nasional Penegak Hak  Asasi  Manusia  (GN GAK HAM ) Cabang kabupaten  kuningan mengatakan, mengenai pembiyayaan sekolah walau itu SMK, atau SMA Negeri atau swasta pemerintah sudah menyediakan anggaran dari Propinsi dan pusat berupa anggaran BOS (Biaya Operasional Sekolah)

Kami sangat prihatin dalam menyikapi tentang salah satu SMK yang ada di Kabupaten kuningaan terkait adanya punggutan, jelas pemasalahan ini bertentangan dengan  Peraturan Menteri, kami dalam jangka dekat akan melayangkan surat kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait,

Adanya pungutan yang ada di seluruh SMK dan SMA yang berada di kabupaten kuningan khususnya di SMK Model Patriot Ciawigebang,

Karena dalam undang undang pidana yurisprudensi bahwa undang-undang atau peraturan Menteri tidak bisa di kalahkan oleh hanya sebatas Musyawarah. (Apif.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *