SIDANG TIPIRING” MIRAS” KEBANJIRAN DI PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

Bojonegoro [indoshinju.com] – “kebanjiran” Tipiring Miras di pengadilan Negeri Bojonegoro

Hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2018 PN bojonegoro mendapat pelimpahan 6 (enam) berkas tipiring penjualan minuman keras tanpa ijin dari Polres Bojonegoro.

Sidang diadakan sekitar jam 11.00 WIB dan selesai sekitar jam 13.00 WIB. Untuk nomor perkara 8 / Pidk / 2018 / PN Bjn sampai dengan nomor 10 / Pidk / 2018 / PN Bjn sidang dipimpin Hakim Tunggal Isdaryanto dengan Panitera Pengganti Titiek BPS,   ” masing2 terdakwa Eni, Jarmi, Istiqomatul luklu’ah masing2 dijatuhi denda 200 rb subsider 7 hari kurungan”. Jelas Humas pengadilan Bojonegoro Isdaryanto .

Sedangkan Nomor 11 / Pidk / 2018 / PN Bjn sampai dengan nomor 13 / Pidk / 2018 / PN Bjn sidang dipimpin Hakim Tunggal Agung Nugroho SS dibantu panitera ganti Kusaeri. masing2 dijatuhi pidana denda Agus H 500 rb subs 1 bln, Joko U 200 rb subs 14 hari, Sopoyono 350 subs 21 hari kurungan.

Ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ( Shinju ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *